CPNS 2024
H-1 Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Cek Status Kelulusanmu, Ini Tata Cara Penentuannya
H-1 Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Apakah Kamu termasuk dalam 20 Persen peserta lulus? Cek Status Kelulusanmu dan Tata Cara Penentuannya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 akan dimulai besok ( 5/1/2024).
Peserta bisa cek Status Kelulusan di laman SSCASN BKN apakah Anda masuk dalam 20 persen peserta yang lulus ataukah sebaliknya.
Berikut Tata Cara Penentuan Kelulusan CPNS 2024.
Sesuai edaran BKN, Jadwal pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 akan disampaikan 5-12 Januari 2024.
Lulus tidaknya peserta pada Seleksi CPNS 2024 ditentukan dari hasil integrasi Nilai SKD dan SKB. Hanya peserta dengan nilai terbaik yang masuk dalam perankingan dan ditetapkan sesuai kuota yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, sebanyak 247.237 total formasi CPNS 2024 yang dibuka.
Baca juga: Link & Cara Cek Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS 2024,Ini Arti Kode P,L,L-1,L-2,TL,TH,TMS,TMS 1,APS
Dari 3.963.832 peserta yang melamar formasi CPNS 2024 dipastikan hanya 20 persen pelamar yang dinyatakan lulus seleksi.
Peserta TMS Seleksi CPNS 2024 bisa Daftar PPPK Tahap 2
Peserta yang tidak lolos Seleksi CPNS 2024 tak perlu kecewa.
Pasalnya, pemerintah masih memberi kesempatan untuk Anda mendaftar Seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Pendaftaran PPPK tahap 2 dilaksanakan tanggal 17 November-7 Januari 2024.
Tata Cara Penentuan Kelulusan CPNS 2024
Mengacu pada PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara dan Keputusan MenPAN RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, bahwa penentuan kelulusan peserta seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Peserta yang memiliki nilai integrasi SKD dan SKB tertinggi dan masuk pemeringkatan sesuai dengan kebutuhan kuota yang ditetapkan masing-masing instansi yang dipastikan lulus seleksi CPNS 2024.
Sedangkan untuk bobot penilaiannya, hasil integrasi nilai SKD dan SKB memiliki porsi nilai yang lebih besar berbeda.
Baca juga: Diumumkan 2 Hari Lagi, Ini Arti Kode P, L,L-1,L-2,TL,TH,TMS,APS pada Pengumuman Kelulusan CPNS 2024
Nilai SKB memiliki persentase yang lebih besar dibandingkan SKD, di mana bobot penilaian mencapai 60 persen sedangkan bobot SKD 40 % .
Akan tetapi, jika ada jumlah nilai integrasi SKD dan SKB yang sama antar peserta untuk mendapatkan formasi yang sangat terbatas maka penentuan kelulusan ditentukan dengan cara, sebagai berikut.
1. Berdasarkan hasil nilai SKD tertinggi.
Jika peserta yang memiliki nilai SKD lebih tinggi maka dinyatakan lulus.
2. Berdasarkan urutan nilai per materi ujian SKD, yaitu TKP, TIU, dan TWK
Jika peserta memiliki nilai SKD masih sama maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai materi ujian SKD yang lebih besar.
Urutannya mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), kemudian Tes Intelegensia Umum (TIU), dan yang terakhir Tes Wawancara Kebangsaan (TWK)
3. Berdasarkan nilai kualifikasi pendidikan terakhir
Jika masih ditemukan nilai urutan materi ujian SKD yang sama maka penentu kelulusan diambil dari nilai yang tercantum di transkrip nilai pendidikan terakhir yang dimiliki.
Jika peserta merupakan lulusan D-3, D-4, atau S-1 maka ditentukan berdasarkan nilai IPK tertinggi
Jika peserta merupakan lulusan SMA sederajat maka ditentukan berdasarkan rata-rata ijazah
4. Berdasarkan usia peserta
Jika nilai pendidikan terakhir juga ditemukan masih sama maka kelulusan peserta ditentukan berdasarkan usia peserta seleksi CPNS tersebut yang paling tinggi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.