Berita NTT

Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold 

Karena berbeda dengan keputusan sebelumnya. Apalagi, dua keputusan silang itu pada suatu perkara yang sama. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
Pengamat Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr John Tuba Helan. 

"Keputusan MK ini bagi saya merupakan suatu  kecelakaan dalam demokrasi. Menurut saya MK sendiri tidak punya prinsip dalam menyelesaikan perkara," kata John. 

Dia mengaku tidak masuk akal dengan pertimbangan dari para hakim MK. Harusnya perkara yang sama dan telah ditolak, pada gugatan selanjutnya harus ditolak. Sepanjang rujukan di UUD itu belum diubah. 

"Sekarang mereka menyatakan mengabulkan. Kalau saja ada gugatan baru ke depan maka mereka bisa memutuskan lagi itu ditolak. Menurut saya MK tidak punya prinsip memutus perkara," ujar dia. (fan) 

ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved