PPPK 2024

Mengapa Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru 2024 Belum Diumumkan? Ini Penjelasan BKN

Harusnya diumumkan 3 Januari, mengapa Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru 2024 Belum Keluar? Ini Penjelasan BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Seleksi PPPK lingkup Pemprov NTT yang digelar di Asrama Haji Kota Kupang - Mengapa Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru 2024 Belum Diumumkan? Ini Penjelasan BKN. 

POS-KUPANG.COM - Sesuai Jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Pengumuma Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 dilakukan pada 31 Desember 2024.

Namun hingga hari ini, Jumat 3 Januari 2025, Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 belum juga dilakukan. 

Hal itu lantas menimbulkan tanda tanya Mengapa Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 belum Diumumkan? Berikut Penjelasan BKN.

Keterlambatan Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 juga menimbulkan kecemasan di kalangan honorer. 

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2 bagi Honorer Gagal Seleksi CPNS 2024

Mereka kuatir keterlambatan tersebut menimbulkan potensi manipulasi nilai seleksi PPPK 2024 yang bisa membuat mereka tersingkir dari formasi yang telah diusulkan.

Heti Kusri Nisis, pembina Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (FGHNLPSI), menyampaikan bahwa banyak guru merasa cemas dan gelisah.

Mereka berharap Pengumuman Hasil Akhir seleksi PPPK 2024 dapat segera dilakukan agar proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK bisa berjalan sesuai jadwal.

Dedi Norwega, salah satu pendiri FGHNLPSI, juga mengungkapkan keresahan yang muncul akibat beragam informasi simpang siur.

Salah satu isu yang mencuat adalah adanya "titipan siluman" berupa guru honorer yang sudah tidak aktif tetapi tiba-tiba dinyatakan memenuhi syarat.

Ia menjelaskan bahwa jika guru tersebut berstatus prioritas 1 (P1), meskipun sudah tidak aktif, mereka tetap bisa mendaftar dengan syarat tertentu, seperti izin dari yayasan atau kepala dinas.

Menurut Dedi, guru-guru yang sudah masuk kategori P1 sebenarnya telah terdata sejak tahun 2021.

Baca juga: Langkah-langkah Pengisian DRH dan Dokumen untuk Pemberkasan Setelah Lulus PPPK Kemenag 2024 Tahap 1

Namun, karena keterbatasan formasi, mereka belum diangkat. Akibatnya, banyak dari mereka dirumahkan.

Saat ini, dapodik mereka kembali diaktifkan karena P1 mendapatkan prioritas dalam pengangkatan tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Penjelasan BKN

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa keterlambatan pengumuman hasil PPPK guru ini disebabkan proses pengolahan data yang masih berlangsung.

Data seleksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru diterima BKN sehingga memerlukan waktu lebih untuk finalisasi.

Ridwan menegaskan bahwa pelamar prioritas, terutama P1, tidak perlu khawatir karena status mereka sudah hampir pasti diterima selama formasi tersedia.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa hasil kelulusan untuk PPPK teknis dan tenaga kesehatan (nakes) telah selesai diproses dan ditandatangani secara digital oleh Kepala BKN.

Ridwan mengimbau agar instansi yang sudah menerima hasil seleksi PPPK segera mengumumkannya secara bertahap guna mengurangi keresahan honorer.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah terkait guru honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang bisa mendaftar melalui mekanisme RTG (Registrasi Tenaga Guru).

Beberapa guru honorer menganggap ini sebagai ancaman terhadap peluang mereka. Namun, aturan dari Kemenpan RB No. 348 sudah jelas: prioritas diberikan kepada P1, eks-Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2), dan guru non-ASN yang telah terdata di BKN.

Proses integrasi nilai menjadi salah satu tantangan dalam pengumuman kelulusan ini.

Guru-guru yang memiliki sertifikat pendidik mendapatkan afirmasi 100 persen dari nilai seleksi 2021. Pengolahan nilai ini harus dilakukan secara akurat untuk memastikan keabsahan hasil.

Para guru honorer diimbau untuk bersabar menanti pengumuman hasil PPPK yang valid. Dengan integrasi nilai yang sedang berlangsung, hasil yang akan diumumkan diharapkan memberikan keadilan bagi seluruh peserta. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved