PPPK 2024
Syarat dan Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2 bagi Honorer Gagal Seleksi CPNS 2024
Besok terakhir, ini syarat dan Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2 bagi Honorer Gagal Seleksi CPNS 2024
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Honorer yang gagal pada Seleksi CPNS 2024 mendapat kesempatan untuk mengikuti Seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Namun ada syaratnya. Berikut Syarat Pendaftaran PPPK 2024Tahap 2 bagi Honorer Gagal Seleksi CPNS 2024
Peserta seleksi CPNS 2024 yang diperkenankan mengikuti PPPK 2024 tahap 2 adalah para tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Kelulusan PPPK Tahap 1, Begini Cara Cek Hasil Seleksinya
Diktum kesatu menyebutkan, tenaga non-ASN yang terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi satu dari tiga kriteria sebagai berikut:
Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1
TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS
Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS dan ingin mendaftar PPPK tahap 2, sudah harus dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS saat seleksi administrasi.
Lebih lanjut dalam diktum kedua, saat mengikuti seleksi PPPK tahap 2, yang bersangkutan hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja, pada jabatan:
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional.
Nantinya, kebutuhan bagi pelamar PPPK tahap 2 dari tiga kriteria termasuk peserta yang gagal seleksi CPNS diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB.
Baca juga: Gagal Seleksi CPNS 2024? Tenang, Masih Bisa Daftar PPPK Tahap 2,Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Sebagaimana dalam diktum kelima Kepmenpan-RB Nomor 634 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.
Namun, jika jumlah pelamar yang mengikuti semua tahapan seleksi PPPK tahap 2 melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu adalah PPPK dengan jam kerja tidak penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan.
PPPK Paruh Waktu dinilai menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan, seiring rencana penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Terima-surat-kep.jpg)