Lewotobi Erupsi

Dugaan Penjualan Logistik Bencana Lewotobi, Mikhael Feka : Pengkhianatan Terhadap Rakyat

Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka menilai peristiwa ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka,S.H,.M.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus dugaan penjualan logistik bencana di posko Ile Gerong, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, termasuk akademisi.

Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka menilai peristiwa ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini adalah pelanggaran serius, bukan sekadar kesalahan administrasi," tegas Mikhael, Jumat (3/1/2025).

Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan dalam distribusi bantuan, yang membuka celah terjadinya penyimpangan.

Menurutnya, pemerintah Kabupaten Flores Timur harus segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap aktor di balik kejadian ini dan motifnya.

Untuk mencegah kasus serupa, Mikhael merekomendasikan digitalisasi pencatatan logistik, audit berkala, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan. 

"Sistem pengaduan yang responsif harus dibentuk, dan aparatur pengelola bantuan perlu dilatih agar memiliki kapasitas dan integritas tinggi," tambahnya.

Selain itu, Mikhael menekankan pentingnya penanganan tegas terhadap pelaku untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

"Tindakan ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang sedang berjuang di tengah krisis. Pemerintah harus membuktikan keberpihakan mereka kepada masyarakat dengan langkah nyata," tutupnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved