Kasus Dugaan Suap

Conny Bakrie Meramal: Jika Sekjen PDIP Ditangkap KPK, Politik di Indonesia Bakal Gaduh

Pengamat Militer, Connie Bakrie memprediksi akan terjadi gejolak politik di Tanah Air, apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Sekjen PDIP.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
BAKAL GADUH – Politik di Indonesia diprediksi akan gaduh dalam tahun 2025 ini. Semua itu akan terjadi jika KPK menangkap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam kasus suap. 

"Kalau itu memang benar (punya bukti), silakan (lapor). Kalau ada indikasi pelanggaran hukum, laporkan."

"Bukan dilaporkan ke lembaga hidrasi Rusia," kata Budiman, Senin (30/12/2024).

"Ya kalau masalah Indonesia, ya laporkan ke aparat penegak hukum di Republik Indonesia, bukan dibawa ke Rusia," sindirnya.

Mardani Ali Sera: Dibuka Saja

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI sekaligus Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, turut berkomentar soal klaim Hasto Kristiyanto mengenai bukti skandal pejabat negara.

Merdani mendesak agar bukti-bukti tersebut dibuka saja jika memang benar ada.

"Dibuka aja kalau ada, kan kalau (ada) fakta hukum," katanya.

Lebih lanjut, Mardani mengatakan, biarkan pengadilan yang menentukan apakah bukti-bukti milik Hasto tersebut merupakan fakta hukum atau bukan.

"Kalau bukan fakta hukum, ya mungkin nanti pengadilan yang akan menentukan. Kita negara hukum, kok," tegas dia.

Mardani lantas kembali menekankan agar bukti-bukti itu segera dibuka publik.

Terlebih, Guntur Romli sebelumnya menyinggung soal bukti upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.

Hal itu, kata Mardani, justru sangat ditunggu publik.

"Itu termasuk yang ditunggu publik, dan karena itu, kalau pandangan saya tetap, kalau itu fakta hukum monggo dibuka, dan Pak Prasetyo Hadi, Mensesneg kita sangat lugas, monggo saja," pungkasnya.

Prasetyo Hadi: Emangnya Ada?

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, justru meragukan keabsahan bukti-bukti yang diklaim Hasto Kristiyanto.

Meski demikian, Hadi menyarankan Hasto agar menyampaikan bukt-bukti skandal pejabat negara jika memang ada.

"Ah emangnya ada? Kalau ada ya disampaikan saja," kata dia, Sabtu (28/12/2024).

Indonesia, lanjut Hadi, merupakan negara yang berlandaskan hukum.

Karena itu, bukti-bukti yang diklaim dimiliki Hasto, tentunya harus bisa dibuktikan secara hukum.

"Kan semua kan landasannya hukum ya. Fakta hukum lah," tukas dia.

Noel Ebenezer: Buktikan!

Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer alias Noel, menantang Hasto Kristiyanto dan PDIP untuk menunjukkan eksistensi bukti-bukti skandal pejabat negara.

"Satu juga persen, nggak ada tuh (bukti skandal pejabat negara), satu juta persen juga kami tuntut supaya itu ada, buktikan," kata Noel, Jumat (27/12/2024).

Ia juga mengingatkan PDIP agar tidak sembarangan melempar isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Noel mencurigai, ancaman dari PDIP adalah bentuk kekhawatiran atas penetapan tersangka terhadap Hasto.

"Jangan membuat orkestrasi yang sebetulnya saya yakin beliau tidak mampu membuktikannya."

"Dia tidak akan berani mengeluarkannya tapi kita juga ingin tahu, yang pasti saya katakan tidak mungkin ada, kalau dia bilang banyak ya buktiin aja," tantang Noel. 

Reaksi KPK

Terkait klaim Hasto Kristiyanto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta Sekjen PDIP itu untuk melaporkan bukti-bukti yang dimiliki ke aparat penegak hukum (APH).

Sebab, kata Tessa, KPK sebagai lembaga anti-rasuah, berharap siapapun yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi, bisa segera melaporkan.

"KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," ujar Tessa kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

Karena itu, Tessa menyarankan agar Hasto melapor ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.

Ia pun memastikan APH akan menindaklanjuti laporan Hasto sesuai prosedur.

"Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," tukas Tessa. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved