Korea Selatan

Pengadilan Setujui Penangkapan Pemimpin Korea Selatan Yoon Suk-yeol yang Dimakzulkan

Pengadilan Korea Selatan telah memberikan persetujuan kepada pihak berwenang untuk menahan Presiden Yoon Suk-yeol setelah ia dimakzulkan dan diskors.

Editor: Agustinus Sape
AP VIA SOUTHWESTSTAR.COM.AU
Pengadilan Korea Selatan telah mengeluarkan surat perintah kepada pihak berwenang untuk menahan Presiden Yoon Suk-yeol. 

Sebelumnya, polisi mencoba namun gagal menggerebek kantor kepresidenan sebagai bagian dari penyelidikan, karena dinas keamanan kepresidenan memblokir akses.

Yoon telah beberapa kali gagal menanggapi panggilan penyelidik untuk diinterogasi sejak deklarasi darurat militer pada 3 Desember. 

Pengumuman tersebut, yang merupakan upaya untuk melarang aktivitas politik dan menyensor media, merupakan perintah serupa yang pertama di Korea Selatan sejak tahun 1980an.

Malam itu, tentara memaksa masuk ke gedung Majelis Nasional di Seoul namun mundur ketika para pembantu parlemen menyemprot mereka dengan alat pemadam kebakaran.

Anggota parlemen menolak keputusan darurat militer sementara pengunjuk rasa bentrok dengan polisi di luar, dan Yoon membatalkan perintah tersebut dalam beberapa jam.

Serangan balasannya cepat. Meskipun Yoon selamat dari upaya pemakzulan awal, anggota partainya kemudian bergabung dengan partai oposisi untuk memakzulkannya pada 14 Desember.

Han mengambil alih jabatan presiden, namun dia juga dimakzulkan pada hari Jumat setelah dia menolak menyetujui hakim yang ditunjuk oleh parlemen di Mahkamah Konstitusi.

Sidang berikutnya dalam kasus Mahkamah Konstitusi Yoon dijadwalkan pada hari Jumat.

Kim Yong-hyun, yang mengundurkan diri sebagai menteri pertahanan Yoon setelah memainkan peran utama dalam keputusan darurat militer, telah ditahan dan didakwa pada hari Jumat atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. (northweststar.com.au/aap)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved