Korea Selatan
Pengadilan Setujui Penangkapan Pemimpin Korea Selatan Yoon Suk-yeol yang Dimakzulkan
Pengadilan Korea Selatan telah memberikan persetujuan kepada pihak berwenang untuk menahan Presiden Yoon Suk-yeol setelah ia dimakzulkan dan diskors.
POS-KUPANG.COM - Pengadilan Korea Selatan telah memberikan persetujuan kepada pihak berwenang untuk menahan Presiden Yoon Suk-yeol setelah ia dimakzulkan dan diskors dari kekuasaan karena menerapkan darurat militer – pertama kalinya seorang presiden negara tersebut ditahan.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengkonfirmasi pada hari Selasa bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul menyetujui surat perintah penangkapan yang diminta oleh penyelidik yang memeriksa penerapan darurat militer yang berumur pendek terhadap Yoon.
Yoon menghadapi penyelidikan atas tuduhan bahwa dia adalah pemimpin pemberontakan, salah satu dari sedikit tuntutan pidana yang tidak memiliki kekebalan terhadap presiden Korea Selatan.
Secara terpisah, sidang pemakzulannya disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Surat perintah penangkapan terhadap presiden petahana ini belum pernah terjadi sebelumnya dan memperdalam krisis politik yang melanda Korea Selatan, negara dengan perekonomian terbesar keempat di Asia dan sekutu utama AS.
Perdana Menteri Han Duck-soo, yang menggantikan Yoon sebagai penjabat presiden, juga telah dimakzulkan oleh parlemen, yang didominasi oleh oposisi.
Menteri Keuangan Choi Sang-mok, yang mengambil alih jabatan presiden setelah pemakzulan Han, sedang menangani jatuhnya pesawat Jeju Air penerbangan 7C2216 pada hari Minggu, yang menewaskan 179 orang dalam bencana udara paling mematikan di Korea Selatan.
Surat perintah penangkapan saat ini berlaku hingga 6 Januari, dan setelah dilaksanakan, Yoon diperkirakan akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul, kata kantor berita Yonhap, mengutip CIO.
Yoon Kab-keun, pengacara presiden yang dimakzulkan, mengatakan surat perintah penangkapan itu ilegal dan tidak sah karena CIO tidak memiliki kewenangan berdasarkan hukum Korea Selatan untuk meminta surat perintah tersebut.
Dia mengatakan tim kuasa hukum Presiden akan mengajukan perintah ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan surat perintah tersebut.
Pengadilan distrik mengeluarkan surat perintah tersebut karena kemungkinan Yoon tidak akan menanggapi panggilan tersebut tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan ada alasan kuat untuk mencurigai Yoon melakukan kejahatan, kata Yonhap.
Pengadilan menolak berkomentar.
Tidak jelas kapan atau bagaimana surat perintah penangkapan terhadap Yoon akan dilaksanakan.
Badan keamanan kepresidenan Korea Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa pihaknya akan menangani surat perintah penangkapan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pengadilan juga menyetujui surat perintah penggeledahan kediaman Yoon, kata CIO.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.