CPNS 2024

Gagal Seleksi CPNS 2024? Tenang, Masih Bisa Daftar PPPK Tahap 2,Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Gagal Seleksi CPNS 2024? Tenang, Masih Bisa Daftar PPPK Tahap 2,Ini Syarat, Jadwal Pendaftaran dan Cara Daftarnya.

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Sebanyak 240 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu mengikuti pembinaan karakter moral dan etika sejak 29 Oktober 2024 hingga 6 November 2024 

POS-KUPANG.COM - Gagal Seleksi CPNS 2024 bukan akhir dari segalanya. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) membuka kesempatan bagi peserta gagal Seleksi CPNS 2024 untuk mendaftar PPPK Tahap 2.

Namun tidak semua peserta yang gagal Seleksi CPNS 2024 bisa ikut daftar PPPK 2024 Tahap 2.

Hanya peserta syarat yang punya kesempatan ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2. 

Berikut Syarat Pendaftaran PPPK Tahap 2 bagi Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024

Peserta seleksi CPNS 2024 yang diperkenankan mengikuti PPPK 2024 tahap 2 adalah para tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Tes SKB Selesai, Ini Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 hingga Usul Penetapan NIP

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Diktum kesatu menyebutkan, tenaga non-ASN yang terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi satu dari tiga kriteria sebagai berikut:

Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1
TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS
Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS dan ingin mendaftar PPPK tahap 2, sudah harus dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS saat seleksi administrasi.

Lebih lanjut dalam diktum kedua, saat mengikuti seleksi PPPK tahap 2, yang bersangkutan hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja, pada jabatan:

Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional.
Nantinya, kebutuhan bagi pelamar PPPK tahap 2 dari tiga kriteria termasuk peserta yang gagal seleksi CPNS diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB.

Sebagaimana dalam diktum kelima Kepmenpan-RB Nomor 634 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.

Namun, jika jumlah pelamar yang mengikuti semua tahapan seleksi PPPK tahap 2 melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu adalah PPPK dengan jam kerja tidak penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan.

PPPK Paruh Waktu dinilai menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan, seiring rencana penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Baca juga: KemenPAN-RB Terbitkan Aturan Tambahan Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Tahap 2

Jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 dibuka hingga 31 Desember 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved