Berita Kota Kupang
Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Tujuh Motor Knalpot Racing
Penindakan juga dilakukan kepada sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan bermotor tersebut atau standar dari pabrikan.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota melalui Satuan Lalu Lintas melakukan tilang terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing di Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Sudirman, S.Sos mengatakan ada aduan dari masyarakat yang sangat terganggu dengan aksi trek-trekan sepeda motor berknalpot racing, khususnya jenis RX KING.
"Kami sudah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat, salah satu poinnya adalah saat merayakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru agar tidak gunakan knalpot racing," ujarnya Jumat, 27 Desember 2024.
Menindaklanjuti surat tersebut, Satlantas Polresta Kupang Kota telah melakukan penindakan atau tilang 7 sepeda motor yang berknalpot racing dan melakukan trek-trekan di Kelurahan Airnona dan Jalan Sudirman Kuanino.
"Sepeda motor yang kami tilang, wajib mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, dengan jadwal sidang pada bulan Februari 2025 mendatang," ungkap Sudirman.
Penindakan juga dilakukan kepada sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan bermotor tersebut atau standar dari pabrikan.
"Selain sepeda motor yang gunakan knalpot racing, kami juga tilang sepeda motor yang dimodifikasi dan digunakan di jalan raya. Hal itu tidak sesuai aturan yang berlaku, dan dapat menimbulkan kecelakaan," jelasnya.
Menyambut Tahun Baru 2025, lanjut Sudirman, pihaknya mengimbau warga agar tidak melakukan konvoi apalagi menggunakan knalpot racing.
Baca juga: Aksesoris Bahayakan Pengendara, Satlantas Polresta Kupang Kota Tilang Mobil Pajero
"Knalpot racing sudah sangat meresahkan masyarakat, dan warga selalu menginformasikan ke kami dan langsung kami tindaklanjuti di lapangan," katanya.
"Penertiban akan terus kami lakukan hingga tahun baru nanti, sehingga dalam merayakan pergantian tahun, masyarakat dapat menikmatinya dengan aman dan nyaman tanpa adanya suara bising dari sepeda motor berknalpot racing," pungkas AKP Sudirman.
Untuk diketahui 7 motor yang diamankan tersebut yakni 4 unit sepeda motor jenis RX KING yang ditilang sejak malam Natal, 1 unit Suzuki Satria, 1 unit Honda CJ 70, dan 1 unit Honda CRF. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.