Berita Kota Kupang

Aksesoris Bahayakan Pengendara, Satlantas Polresta Kupang Kota Tilang Mobil Pajero

Pengendara telah diberikan blangko tilang dan mobilnya sudah diamankan di kantor Saltlantas Polresta Kupang Kota

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Satlantas Polresta Kupang Kota tilang pengendara mobil pajero yang gunakan aksesoris lampu silau. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan mobil jenus pajero sport yang menggunakan aksesoris membahayakan bagi pengendara.

Setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat pada 3 November 2024 malam,  melalui salah satu akun media sosial "Facebook", anggota Polresta langsung melakukan penyelidikan dan dentitas dan juga alamat pengendara mobil tersebut.

"Kami segera amankan mobil pajero sport yang dipasang lampu pada bumper belakang, sehingga membuat silau pengendara lain, khususnya pada malam hari," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung.

Pengendara lanjutnya, telah diberikan blanko tilang.

Baca juga: Bawa Andmesh Kamaleng dan Mario G. Klau, Ansy-Jane Bangun Optimisme Anak Muda Kota Kupang

“Pengendara telah diberikan blangko tilang dan mobilnya sudah diamankan di kantor Saltlantas Polresta Kupang Kota,” tambah Aldinan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota AKP Sudirman mengungkapkan pengemudi dan barang bukti sudah berhasil diamankan di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

"Kurang dari sehari kami segera amankan mobilnya, dan memberikan blangko tilang kepada pegemudi yang juga pemilik. Blanko ini sebagai bukti pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukannya, dan juga bumper tersebut langsung dilepas untuk keselamatan bersama,” ungkapnya.

Kepada masyarakat, mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTT ini berpesan agar tidak gunakan aksesoris berlebih yang dapat membahayakan orang lain maupun diri sendiri. 

"Gunakan aksesoris tambahan yang berguna atau bermanfaat, bukan yang membahayakan orang lain karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," kata Sudirman. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved