Berita NTT

Di Tahun 2024 Polda NTT Pecat 11 Personelnya, Sebagian Besar Kasus Asusila

Perincian kasus personel yang dipecat, empat orang dipecat karena terlibat dalam kasus asusila, sementara sisanya terlibat dalam kasus calo

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A didampingi Wakapolda dan jajaran Polda NTT menyampaikan rilis akhir tahun. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Polda NTT dalam kurun waktu tahun 2024 mencatat ada 11 personel yang Dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Perincian kasus personel yang dipecat, empat orang dipecat karena terlibat dalam kasus asusila, sementara sisanya terlibat dalam kasus calo perekrutan calon siswa Polri, desersi, dan hamil di luar nikah. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT, Komisaris Besar Pol. Robert A. Sormin, dalam rilis akhir tahun 2024 yang digelar di Markas Polda NTT, Selasa (24/12/2024). 

Rilis tersebut dihadiri oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga, Wakil Kapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiono, serta sejumlah pejabat utama Polda NTT

"Kebanyakan PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat) kasus kode etik itu mayoritas asusila," ungkap Robert A. Sormin dilansir dari Kompas.com.

Sormin juga menyebutkan bahwa jumlah anggota polisi yang dipecat pada 2024 sama dengan tahun 2023.

Meski demikian, angka pelanggaran disiplin anggota Polri di NTT mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2023, tercatat 177 pelanggaran disiplin, sedangkan pada 2024 menurun menjadi 149 pelanggaran. 

Baca juga: Ipda Rudy Soik Batal PTDH, Kabid Humas Polda NTT : Tanyakan Mabes 

Dalam hal pelanggaran kode etik, pada 2023 tercacat sebanyak 92 kasus, yang juga menurun menjadi 64 kasus di 2024.

Pelanggaran disiplin yang paling banyak terjadi adalah menghindari tanggung jawab di luar dinas, dengan jumlah kasus mencapai 32 dari total 149 kasus. 

"Ini kita sudah proses," tegasnya.

Sormin berharap agar anggota Polda NTT tetap bekerja sesuai dengan disiplin dan kode etik yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran.

"Intinya tahun 2025 nanti, kita tetap melaksanakan kebijakan dari Bapak Kapolda," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved