Rudy Soik Batal Dipecat

Ipda Rudy Soik Batal PTDH, Kabid Humas Polda NTT : Tanyakan Mabes 

Ipda Rudy Soik salah satu perwira lingkup Polda NTT dikabarkan batal diberhentikan dengan tidak hormat

|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Ipda Rudy Soik saat memberikan keterangan tentang sidang kode etik beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT, dikabarkan batal diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.

Sementara Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM terkait apakah Polda NTT sudah menerima putusan banding sidang kode etik Ipda Rudy Soik atau belum, mengatakan tanyakan ke Mabes Polri.

“Tanyakan ke Mabes,” jawab Ariasandy singkat lewat pesan whatsapp Jumat, 27 Desember 2024 malam.

Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga saat rilis akhir tahun yang berlangsung di Mapolda NTT pada 24 Desember 2024 lalu mengatakan apapun hasil putusan banding, Ipda Rudy Soik tetap anaknya.

“Apapun keputusannya nanti Ipda Rudy tetap anak saya, saya bapaknya. Tidak ada yang namanya mantan bapak atau mantan anak,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, mengatakan Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI batal menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik.

"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal," kata Habiburokhman

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri)," imbuhnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved