Berita NTT
Anggota DPR RI Usman Husin : Menteri Kelautan & Perikanan Batalkan Aturan yang Memberatkan Nelayan
surat edaran ini disebutkan,mengenai daerah penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur dan musim penangkapan ikan
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS- KUPANG.COM, KUPANG - Saat reses di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo membatalkan aturan yang memberatkan para nelayan. Para nelayan menyebut suatu peraturan harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan agar dapat dipahami dan tidak membingungkan para nelayan pada tahapan aplikasi.
Anggota DPR RI, Usman Husin menegaskan hal ini dalam pertemuannya dengan para nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) HNSI Provinsi oNusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, 21 Desember 2024. Rilis ini diperoleh, Minggu, 22 Desember 2024.
Usman Husin menanggapi pengeluhan para nelayan terkait Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.
Menurut para nelayan, dalam surat edaran ini disebutkan,mengenai daerah penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur dan musim penangkapan ikan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Baca juga: Kasus Bom Ikan Meningkat, Ditpolairud Polda NTT Berikan Edukasi Bagi Warga Lewat Polisi RW Pesisir
Nelayan menyebut dalam tataran pelaksanaan di lapangan, sungguh memberatkan dan membingungkan. Sebab jenis perizinan bagi kapal nelayan yang hendak mencari ikan menjadi lebih banyak, dan peluang nelayan untuk ditangkap aparat seperti syahbandar, polisi perairan (Polair) bahkan apparat TNI AL menjadi lebih besar.
Ketua DPW HSNI Provinsi NTT, Wahid W Nurdin dalam pertemuan tersebut juga membenarkan. Menurut Nurdin, nelayan di NTT umumnya adalah nelayan pesisir yang seharusnya diberi ruang yang lebih baik untuk bisa melaut dan menangkap ikan di wilayah daerahnya.
Mengenai hal ini, kata Nurdin, sebaiknya Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin mendengar langsung pengeluhan dari para nelayan. Karena hampir semua nelayan di NTT mengeluhkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan ini.
Para nelayan juga mengeluhkan pemasangan Planned Maintenance System (PMS) pada perahu nelayan yang biayanya terasa mahal dan memberatkan. Salah satu nelayan, Hudy, menyebut kalau kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap nelayan saat ini seakan-akan nelayan adalah sapi perah.
“Ketika melaut mencari ikan, nelayan mencari perlindungan dari keadaan cuaca yang kurang bersahabat, tetapi saat cuaca bagus nelayan justru dikejar-kejar sama apparat di darat. Saya sebagai nelayan berharap keluhan ini diperjuangkan Anggota Komisi IV DPR RI, bapak Usman Husin,” kata Hudy.
Ketua DPC HNSI Kota Kupang, Maksi Ndoen mengatakan, para nelayan berharap pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, sebaiknya ditinjau kembali.
Maksi Ndoen mengatakan, nelayan di Kota Kupang dan juga di daerah lainnya, menolak pemasangan PMS di kapal nelayan, tetapi berharap ada pengaturan pemasangan rumpon sebagai rumah ikan di perairan NTT. Sehingga nelayan memiliki lokasi penangkapan ikan tidak harus melaut sampai jauh.
Menanggapi pengeluhan para nelayan ini, Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan agar membatalkan pelaksanaan aturan yang memberatkan nelayan. Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur harus dicabut dan dipertimbangkan kembali.
Aturan yang dikeluarkan pemerintah kata dia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan haruslah memberi kemudahan bagi nelayan untuk bekerja mencari ikan di laut. Karena kapal nelayan juga tonase GT-nya tentu terbatas. Aturan harus disosialisasikan dulu sebelum diterapkan atau dilaksanakan.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, mengenai pengeluhan para nelayan di NTT ini, akan diangkatnya dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia akan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan mengapa harus ada aturan yang terkesan tumpang-tindih dan menyulitkan para nelayan. (*/pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.