Berita NTT

Dapat Remisi Natal, Tiga Warga Binaan di NTT Langsung Bebas

Sebanyak 1.916 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Provinsi NTT menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Natal dari Lapas Kelas IIA Kupang

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO
PENYERAHAN REMISI - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Maliki pose bersama usai melakukan penyerahan remisi secara simbolis kepada WBP. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sebanyak 1.916 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Provinsi NTT menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Natal tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 3 orang diantaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Maliki pada Rabu, 25 Desember 2024 melakukan penyerahan secara simbolis kepada beberapa perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Kupang, LPKA Klas I Kupang, LPP Kelas IIB Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang di Lapas Kelas IIA Kupang

Dijelaskan Maliki, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam sambutan tertulis mengatakan, pemberian remisi bagi WBP termasuk pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.

“Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulasi agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujarnya.

Khusus bagi WBP yang menerima RK II atau langsung bebas, Agus Andrianto berpesan agar menjadi insan dan pribadi yang baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. 

Baca juga: Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Khusus Natal

“Pembinaan yang telah diterima semoga dapat membangun kapasitas WBP menjadi SDM yang potensial, sehingga kembalinya WBP ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” kata Maliki mengutip arahan Menkumham. 

Tahun ini, sebut Agus, pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus bagi 15.976 orang WBP dan 169 orang Anak Binaan di seluruh Indonesia. 

Untuk WBP, terdiri dari 15.807 orang Narapidana dengan rincian Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 15.691 orang dan Remisi Khusus Il atau langsung bebas sebanyak 116 orang. 

Sedangkan untuk Anak Binaan, dengan rincian Pengurangan Masa Pidana Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 166 orang dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Il atau langsung bebas sebanyak 3 orang. 

Lebih lanjut dikatakan, terbentuknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi salah satu langkah strategis pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045. 

Harapan tersebut sangat tergantung dari sejauh mana negara dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan penipuan dengan berbagai modus di Lapas/Rutan, serta membangun pemberdayaan WBP untuk mendukung ketahanan pangan dan menghasilkan produk UMKM. 

Baca juga: 149 Warga Binaan Lapas Ende Terima Remisi Khusus Natal, Satu Orang Langsung Bebas

“Kami juga berkomitmen memberikan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu dan masyarakat sekitar UPT Pemasyarakatan, serta menciptakan solusi yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan over kapasitas dan membangun Lapas modern super maximum security,” paparnya. 

Maliki menambahkan, komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, menjadi pemacu semangat pengabdian terbaik dalam mendukung seluruh kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045.

Remisi khusus langsung bebas di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kata Maliki, sebanyak tiga orang untung hari raya nataru. 

“Remisi langsung bebas (RK II) NTT 3 orang terdiri dari, 15 hari dari lapas Waikabubak 1 orang, kasus penganiayaan, remisi khusus I bulan untuk tahanan di Lapas Ende dengan kasus merusak barang orang lain dan seorang anak yang dengan kasus gangguan ketertiban,” pungkasnya. (cr19).

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved