Kasus Harun Masiku

Respon Jokowi dan Gibran Terkait Hasto Kristiyanto Tersangka

Jokowi dan Wakil Presiden Ri Gibran Rakabuming Raka merespons status tersangka suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/FRISTIN INTNA SULISTYOWATI
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), saat ditemui di kediamannya Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (17/12/2024), sore. 

POS-KUPANG.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ri Gibran Rakabuming Raka merespons status tersangka suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Jokowi dan Gibran sama-sama merupakan mantan kader PDIP.

Jokowi dipecat per 4 Desember 2024 lalu karena dianggap melanggar kode etik partai dan tak mendukung calon yang diusung PDIP saat Pemilihan Presien 2024. 

Gibran dipecat karena tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD pada Pilpres 2024.

Sebaliknya, Gibran malah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.

SK pemecatan Jokowi dan Gibran diteken Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto sebagai Sekjen.

Terkait dengan Hasto Kristiyanto tersangka, Jokowi mengatakan, semua pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan di KPK

"Hormati seluruh proses hukum yang ada," ujar Jokowi di Solo, Rabu (25/12/2024).

Di hari yang sama, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menanggapi status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap.

Ia menegaskan, penersangkaan Hasto Kristiyanto tak ada kaitan dengan dirinya.

Putra pertama Jokowi ini meminta media menanyakan isu tersebut ke KPK.

"Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya," kata Gibran setelah meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Baca juga: PDIP Siapkan Tim Hukum untuk Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.

Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved