Kasus Harun Masiku
Respon Jokowi dan Gibran Terkait Hasto Kristiyanto Tersangka
Jokowi dan Wakil Presiden Ri Gibran Rakabuming Raka merespons status tersangka suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
POS-KUPANG.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ri Gibran Rakabuming Raka merespons status tersangka suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Jokowi dan Gibran sama-sama merupakan mantan kader PDIP.
Jokowi dipecat per 4 Desember 2024 lalu karena dianggap melanggar kode etik partai dan tak mendukung calon yang diusung PDIP saat Pemilihan Presien 2024.
Gibran dipecat karena tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD pada Pilpres 2024.
Sebaliknya, Gibran malah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.
SK pemecatan Jokowi dan Gibran diteken Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto sebagai Sekjen.
Terkait dengan Hasto Kristiyanto tersangka, Jokowi mengatakan, semua pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.
"Hormati seluruh proses hukum yang ada," ujar Jokowi di Solo, Rabu (25/12/2024).
Di hari yang sama, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menanggapi status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap.
Ia menegaskan, penersangkaan Hasto Kristiyanto tak ada kaitan dengan dirinya.
Putra pertama Jokowi ini meminta media menanyakan isu tersebut ke KPK.
"Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya," kata Gibran setelah meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Baca juga: PDIP Siapkan Tim Hukum untuk Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.