Kabar Artis

Tanpa Sandra Dewi, Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan, Dituntut 12 Tahun Penjara

Namun sayangnya tak terlihat Sandra Dewi mendampingi suami tercinta. Harvey Moeis, menjalani sidang vonis hari ini, Senin (23/12/2024).

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
Jalani Sidang - Suami Sandra Dewi jalani sidang putusan kemarin, Senin (23/12). 

Berdasarkan tuntutan JPU, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.

Jika tidak bisa membayarkan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang demi menutup uang pengganti tersebut.

Diketahui, Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Perbuatan yang dilakukan Harvery dengan para terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp300 triliun.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved