Kabar Artis
Begini Kronologi Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan,Gerak-gerik Eks Irish Bella Dicurigai
Ammar Zoni kembali mendekam di sel tahanan usai ditangkap dalam kasus dugaan pengedaran Narkoba
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Ammar Zoni kembali mendekam di sel tahanan usai ditangkap dalam kasus dugaan pengedaran Narkoba .
Gerak-gerik mantan suami Irish Bella itu sudah dicurigai petugas saat diduga mengedarkan Narkoba di penjara
Diketahui, Kasus narkoba kembali menyeret nama aktor Ammar Zoni. Kali ini, bukan hanya karena penyalahgunaan, tetapi karena dugaan kuat terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba. Beginilah kronologi Amar Zoni ketahuan edarkan narkoba dari balik jeruji.
Fakta mengejutkan ini terungkap setelah petugas menemukan narkoba di kamar hunian narapidana pada awal Januari 2025. Temuan itu menjadi pintu masuk penyidik membongkar jaringan peredaran yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
Mengutip Kompas.com, Sabtu (11/10/2025), perkara ini menjadi kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum karena narkoba. Ironisnya, ia diduga berperan sebagai pengepul sabu dan tembakau sintetis yang disalurkan kepada napi lain di rutan.
Kasus ini pun menimbulkan kehebohan besar di publik, terutama karena terjadi saat ia masih menjalani hukuman atas kasus serupa. Lebih lengkapnya, berikut kronologi Amar Zoni ketahuan edarkan narkoba dari balik jeruji.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kronologi Amar Zoni ketahuan edarkan narkoba bermula saat petugas Rutan Kelas I Salemba melakukan razia insidentil pada 3 Agustus 2025. Petugas mencurigai gerak-gerik beberapa narapidana, termasuk Ammar Zoni, yang tampak gelisah dan sering berinteraksi dengan kelompok tertentu di dalam blok hunian.
Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa razia tersebut menemukan barang bukti narkotika di kamar salah satu warga binaan berinisial AS. Meski peristiwa itu terjadi sebelum dirinya dilantik pada 20 Januari 2025, Wahyu memastikan bahwa semua prosedur penggeledahan telah dilakukan sesuai SOP.
"Petugas kami mendatangi, mendekati, kemudian melakukan penggeledahan. Seperti SOP seperti itu, kita geledah dulu badannya dan alhamdulillah diketemukan narkoba tersebut,” ujar Wahyu dikutip dari Wartakotalive, Sabtu (11/10/2025).
Setelah temuan awal itu, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan adanya jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan. Hasil penyidikan mengungkap bahwa Ammar Zoni diduga menjadi penampung utama narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dikirim dari luar rutan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menyebutkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025). Total ada enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Ammar. Mereka berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Fatah. Ia menambahkan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara tertutup menggunakan ponsel dan aplikasi komunikasi Zangi.
Dalam jaringan ini, Ammar Zoni disebut berperan sebagai penghubung utama antara pemasok luar dan para napi di dalam rutan. Ia menerima barang haram dari luar, lalu menyalurkannya melalui beberapa tangan ke napi lain untuk dijual kembali.
Menurut Fatah, alur distribusi berjalan rapi. Ammar Zoni menampung sabu dan tembakau sintetis, kemudian menyerahkannya kepada MR. Setelah itu, MR mendistribusikan ke AM, dan akhirnya ke A serta AP untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.