PPPK 2024

Kabar Gembira,Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Lolos Perankingan Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu!

Kabar gembira, Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Lolos Perankingan Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu! Ini Perbedaannya dengan penuh waktu.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Sebanyak 679 guru dan tenaga kesehatan berfoto seusai dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (27/5/2024) - Kabar Gembira,Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Lolos Perankingan Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu! . 

PPPK Paruh Waktu mempunyai jam kerja yang tidak penuh. Hanya bekerja selama 4 jam saja setiap harinya.

Sedangkan PPPK Penuh Waktu bekerja secara penuh jam kerjanya yaitu sesuai dengan jam kerja instansi.

Baik PPPK Paruh Waktu maupun yang penuh akan mendapatkan NIP dan terdaftar dalam database BKN. Sehingga peserta PPPK Tahap 2 Tahun 2024 yang tidak lolos seleksi bisa menjadi paruh waktu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved