PPPK 2024

Kabar Gembira,Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Lolos Perankingan Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu!

Kabar gembira, Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Lolos Perankingan Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu! Ini Perbedaannya dengan penuh waktu.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Sebanyak 679 guru dan tenaga kesehatan berfoto seusai dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (27/5/2024) - Kabar Gembira,Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Lolos Perankingan Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu! . 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 yang tidak lolos perankingan. 

Bagi para Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 yang tidak lolos perankingan akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Lalu apa Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?

Simak penjelasannya di bawah ini.

Saat Seleksi PPPK 2024 tahap 1 dalam fase Pengumuman Kelulusan.

Fase ini akan berangsung hingga 31 Desember 2024.

Baca juga: Tes Sekedar Formalitas,Tenaga Honorer Kategori Ini Sudah Dianggap Lulus,Siap Diangkat Jadi PPPK 2024

Sementara Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 dalam masa pendaftaran.

Perbedaan PPPK Pruh Waktu dan Penuh Waktu

Ternyata PPPK Paruh Waktu mempunyai perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu..

Mengutip dari Instagram @studicpns.id, perbedaan seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 adalah pada kriteria pelamarnya.

Formasi yang tersedia untuk seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 sama, tidak ada perbedaan sama sekali.

Berdasarkan KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada Keputusan MenPAN RB Nomor 347, 348, dan 349 tahun 2024, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi formasi yang dibutuhkan, akan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu mempunyai nilai seleksi yang tidak lolos di tahap sistem ranking. Sedangkan PPPK Penuh Waktu lolos.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2024 Tahap 1

PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi ASN setelah bekerja paruh waktu dan mempunyai kinerja baik. Sedangkan yang penuh waktu langsung diangkat setelah seleksi berakhir.

PPPK Paruh Waktu mempunyai jam kerja yang tidak penuh. Hanya bekerja selama 4 jam saja setiap harinya.

Sedangkan PPPK Penuh Waktu bekerja secara penuh jam kerjanya yaitu sesuai dengan jam kerja instansi.

Baik PPPK Paruh Waktu maupun yang penuh akan mendapatkan NIP dan terdaftar dalam database BKN. Sehingga peserta PPPK Tahap 2 Tahun 2024 yang tidak lolos seleksi bisa menjadi paruh waktu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved