CPNS 2024

Tata Cara Penentuan Kelulusan CPNS 2024 dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKB di Laman SSCASN BKN

Tata Cara Penentuan Kelulusan CPNS 2024 dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKB di Laman SSCASN BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN / HERUDIN
Ilustrasi tes CPNS - Tata Cara Penentuan Kelulusan CPNS 2024, berikut Cara Cek Pengumuman Hasil SKB di Laman SSCASN BKN. 

Berikut cara mengakses hasil seleksi SKB CPNS 2024 melalui laman BKN:

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Klik Login atau Masuk

- Masukkan NIK dan password yang sama saat mendaftar;

- Hasil pengumuman SKB akan muncul dalam tampilan pemberitahuan di laman BKN.

- Jika peserta tidak lulus, maka pemberitahuan itu bakal menyatakan bahwa peserta tidak lulus. Hal ini berlaku sebaliknya jika peserta dinyatakan lulus.

- Sebagai catatan, pihak panitia menyediakan kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat kesalahan terkait hasil SKB.

Jadwal Pemgumuman Hasil SKB CPNS 2024

Terkait dengan hal ini, terdapat Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 yang dapat dijadikan sebagai acuan.

Melalui pengumuman tersebut dapat diketahui bahwa pengumuman SKB CPNS 2024 ternyata bersamaan dengan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS itu sendiri. Hal ini dikarenakan sebelumnya telah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB CPNS.

Dijelaskan dalam Pasal 44 huruf a dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, bahwa pengolahan nilai akhir CPNS berasal dari pengolahan nilai SKD dan SKB. Adapun bunyi pasal tersebut menjelaskan, 

"Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas:

 a. pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS;"

Apabila merujuk pada pengumuman sebelumnya, pengumuman hasil CPNS akan disampaikan mulai tanggal 5-12 Januari 2025. Oleh sebab itu, pelamar dapat menantikannya pada jadwal yang telah tertera di dalam pengumuman tersebut.

Jadwal Pengumuman SKB CPNS 2024
Hasil SKB CPNS 2024 tidak langsung diumumkan kepada publik. Mengingat tahapan ini merupakan tahapan terakhir, panitia akan langsung mengolah nilai SKB dengan SKD.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved