Kekerasan Seksual Anak

Polres Jakarta Timur Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Seksual  Ayah Terhadap Anak

Anak AG dilaporkan meninggal pada Selasa (3/12/2024) usai dirawat di RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur. AG diduga meninggal karena kekekerasan seksual?

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly memberikan keterangan pers terkait kasus tindak kekerasan jalanan atau tawuran, Senin (5/1/2024), di markas Polres Metro Jakarta Timur. 

Faktor kerentanan itu akibat tekanan hidup, ekonomi, dan sosial. Keluarga tidak lagi dinilai sebagai ruang yang perlu dijaga dan diciptakan untuk rasa aman. Kemampuan untuk mengendalikan diri orangtua pun semakin lemah karena berbagai tekanan dan tak ada dukungan keluarga terdekat dan sosial. 

”Banyak kasus kekerasan atau kriminal yang terjadi, bisa karena berawal faktor ekonomi. Meski ini bukan satu-satunya faktor, tergambar ada kondisi kerentanan dalam keluarga di perkotaan,” katanya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak juga pernah terjadi sebelumnya di Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, pada awal Juni 2024.

Seorang ayah tiri, BS (44), tega melecehkan dua anaknya yang masih di bawah umur, M (8) dan SS (16). Kedua anak itu merupakan putri kedua dan ketiga istri BS.

Perilaku tersangka BS itu dilakukan tak lama setelah ia menikah dengan ibu korban pada 2017. Ia selalu mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun. Sampai akhirnya SS memberanikan bercerita kepada ibunya pada April 2024.

Baca juga: Flotim Darurat Kekerasan Seksual, Pemkab Ajak APH, Rohaniwan dan LBH Turun ke Desa

Aksinya itu dilakukan saat sang ibu tidak di rumah. Ibu korban bekerja sebagai buruh cuci. Tersangka tertarik dengan anak-anak tirinya. Tersangka telah menyetubuhi anak tiri nomor dua (SS) lebih dari 50 kali dan tersangka mencabuli anak tiri ketiga sebanyak 2 kali,” kata Nicolas. (Kompas.id, 4/6/2024). 

Nicolas mengungkapkan, dari hasil pendamping kepada ibu korban, ternyata anak pertamanya, A, pernah mendapatkan pelecehan seksual oleh ayah kandungnya. Saat itu A masih berusia 12 tahun.

Perlakuan tak pantas itu pun mengakhiri hubungan pernikahan mereka. Ayah kandung korban sudah mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.

Merujuk data per Rabu (18/12/2024) sore dari laman Kemenpppa, tercatat ada sebanyak 12.993 kasus kekerasan dialami anak-anak. Dari total kasus itu, anak laki-laki yang menjadi korban sebanyak 4.406 kasus dan anak perempuan sebanyak 9.991 kasus. 

Adapun dari 12.993 kasus itu, sebanyak 7.541 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual. (kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved