Kekerasan Seksual Anak
Polres Jakarta Timur Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Terhadap Anak
Anak AG dilaporkan meninggal pada Selasa (3/12/2024) usai dirawat di RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur. AG diduga meninggal karena kekekerasan seksual?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - AG, anak berusia 5 tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dilaporkan meninggal setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Polisi masih menyelidiki kematian AG terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan D, ayah korban, atau bukan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil lengkap otopsi dan visum et repertum terhadap anak AG yang meninggal pada Selasa (3/12/2024). AG dilaporkan meninggal setelah mendapatkan perawatan di RSUD Pasar Rebo sejak Minggu (1/12/2024).
Sembari menunggu hasil pemeriksaan otopsi dan visum, tim penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami kasus meninggalnya AG karena kekerasan seksual oleh ayahnya atau bukan.
Dari pemeriksaan sementara, ayah dan anak itu tinggal berdua saja. Ibu korban diketahui sudah meninggal. Dalam keterangannya, D tidak mengakui tindakan pemerkosaan kepada anaknya.
”Keterangan ayah korban, dia tidak pernah melakukan tindakan menyimpang terhadap anaknya. Ini masih terus kami dalami apakah ada unsur pidana dalam kematian anak A,” kata Nicolas, Rabu (18/12/2024).
Nicolas menegaskan akan profesional dan mengungkap kasus kematian anak AG melalui rangkaian pemeriksaan yang komprehensif. Jika nanti ada unsur pidana dan cukup bukti yang kuat, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kawal kasus
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ai Maryati mengaku prihatin dengan kejadian anak AG yang meninggal secara tak wajar.
Jika benar ada dugaan kekerasan seksual terhadap anak AG, KPAI mengutuk keras perbuatan pelaku. Atas kejadian tersebut KPAI akan ikut mengawasi dan meminta kepolisian untuk segera mengungkap kasus meninggalnya anak AG.
”Keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi pada korban anak. Kami memberikan atensi dan akan mengawal kasus ini. Polisi harus mengusut tuntas,” tegas Ai.
Jika anak AG terbukti mengalami kekerasan secara fisik atau kekerasan seksual kepada keluarga terdekat, pelaku harus mendapatkan hukuman berat.
Dari kasus ini pula, lanjut Ai, betapa rentannya anak-anak menjadi korban kekerasan yang pelakunya ada di dalam lingkaran keluarga. Anak-anak tidak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari keluarga.
”Kita masih dinaungi awan gelap perlindungan dan pengawasan anak yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan,” kata Ai.
Kriminolog Universitas Indonesia Josias Simon mengatakan, kondisi lingkungan dan keluarga yang tak lagi sehat dan aman bisa menjadi ancaman untuk anak-anak.
Menurut Josias, kondisi kehidupan sosial masyarakat perkotaan saat ini sangat rentan sehingga menimbulkan potensi tindakan untuk menyakiti seseorang bahkan dilakukan oleh keluarga terdekat. Tidak hanya secara fisik, tetapi juga menyakiti secara mental hingga tindakan kekerasan seksual.
Faktor kerentanan itu akibat tekanan hidup, ekonomi, dan sosial. Keluarga tidak lagi dinilai sebagai ruang yang perlu dijaga dan diciptakan untuk rasa aman. Kemampuan untuk mengendalikan diri orangtua pun semakin lemah karena berbagai tekanan dan tak ada dukungan keluarga terdekat dan sosial.
”Banyak kasus kekerasan atau kriminal yang terjadi, bisa karena berawal faktor ekonomi. Meski ini bukan satu-satunya faktor, tergambar ada kondisi kerentanan dalam keluarga di perkotaan,” katanya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak juga pernah terjadi sebelumnya di Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, pada awal Juni 2024.
Seorang ayah tiri, BS (44), tega melecehkan dua anaknya yang masih di bawah umur, M (8) dan SS (16). Kedua anak itu merupakan putri kedua dan ketiga istri BS.
Perilaku tersangka BS itu dilakukan tak lama setelah ia menikah dengan ibu korban pada 2017. Ia selalu mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun. Sampai akhirnya SS memberanikan bercerita kepada ibunya pada April 2024.
Baca juga: Flotim Darurat Kekerasan Seksual, Pemkab Ajak APH, Rohaniwan dan LBH Turun ke Desa
Aksinya itu dilakukan saat sang ibu tidak di rumah. Ibu korban bekerja sebagai buruh cuci. Tersangka tertarik dengan anak-anak tirinya. Tersangka telah menyetubuhi anak tiri nomor dua (SS) lebih dari 50 kali dan tersangka mencabuli anak tiri ketiga sebanyak 2 kali,” kata Nicolas. (Kompas.id, 4/6/2024).
Nicolas mengungkapkan, dari hasil pendamping kepada ibu korban, ternyata anak pertamanya, A, pernah mendapatkan pelecehan seksual oleh ayah kandungnya. Saat itu A masih berusia 12 tahun.
Perlakuan tak pantas itu pun mengakhiri hubungan pernikahan mereka. Ayah kandung korban sudah mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.
Merujuk data per Rabu (18/12/2024) sore dari laman Kemenpppa, tercatat ada sebanyak 12.993 kasus kekerasan dialami anak-anak. Dari total kasus itu, anak laki-laki yang menjadi korban sebanyak 4.406 kasus dan anak perempuan sebanyak 9.991 kasus.
Adapun dari 12.993 kasus itu, sebanyak 7.541 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual. (kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.