Berita Manggarai Timur
Rampungkan Dokumen RP2KPKPK Kabupaten Manggarai Timur, Dinas PUPR Gelar FGD Ke-3
FGD 2 membahas konsep dan strategi dalam penanganan permukiman kumuh dan FGD 3 membahas rencana aksi program dan kegiatan penanganan kumuh.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG -- Bidang Perumahan dan Pemukiman, Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur menyelenggarakan forum group discussion (FGD) ke-3 terkait laporan akhir Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Manggarai Timur.
Kegiatan ini dibuka oleh Pj Sekda Manggarai Timur Drs Remigius Gonsa Tombor yang berlangsung di Aula Kantor Bappelitbangda Kabupaten Manggarai Timur di Lehong, Jumat 5 Desember 2024.
Hadir dalam kegiatan ini, para staf ahli, pimpinan, Asisten Sekda, Kabid Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPR, Vercellensius Amat, pegawai PUPR, Perwakilan Dinas terkait, lurah dan kepala desa, tokoh masyarakat, NGO, dan narasumber Dr Ir Agustina Nurul Hidayati, MT, Tenaga Ahli LPPM ITN Malang dan Hamka, ST., MT, Tenaga Ahli LPPM ITN Malang.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Remigius Gonsa Tombor mengatakan, Sebelumnya telah dilaksanakan FGD Laporan Pendahuluan dan Laporan Antara RP2KPKPK, dan kali ini pelaksanaan kegiatan FGD III terkait Laporan Akhir. Dimana dalam penyusunan dokumen RP2KPKPK harus melalui tiga tahap FGD, antara lain FGD 1 untuk memverifikasi dan justifikasi lokasi permukiman kumuh dan kesepakatan Kawasan Prioritas.
FGD 2 membahas konsep dan strategi dalam penanganan permukiman kumuh dan FGD 3 membahas rencana aksi program dan kegiatan penanganan kumuh.
Gonsa juga menerangkan, pasca melaksanakan ketiga tahap ini, selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan konsultasi publik untuk menetapkan dokumen ini dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RP2KPKPK Kabupaten Manggarai Timur.
"Dokumen RP2KPKPK merupakan salah satu syarat untuk memenuhi kesiapan Readiness criteria (RC) yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah guna untuk mendapatkan program dan kegiatan Pemerintah Pusat dan Perintah Propinsi yaitu program dan kegiatan yang bersumber dari dana DAK intergrasi dan Program Kotaku. Karena itu, Pemerintah Daerah perlu terlibat aktif dalam proses penanganan kekumuhan dengan melibatkan seluruh komponen di daerah termasuk kelompok swadaya masyarakat dan kelompok badan usaha (CSR), sehingga kita mempunyai dokumen yang benar-benar bisa dijadikan acuan untuk pembangunan di Kabupaten Manggarai Timur dimasa yang akan datang,"terang Gonsa.
Karena itu, Gonsa berharap agar semua yang terlibat dalam FGD dapat memberikan kontribusi, ide dan pemikiran yang komprehensif dan futuristik sehingga dokumen yang dihasilkan nantinya dapat memenuhi semua aspek penanganan perumahan /permukiman kumuh.
Baca juga: Dinas PUPR Manggarai Timur Tertibkan Penggunaan Air Irigasi Wae Laku
Kabid Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Vercellensius Amat, menambahkan, berdasarkan SK Bupati Tahun 2022 tentang Perumahan Kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Manggarai Timur meliputi 13 lokasi kelurahan/desa di empat kecamatan dengan luas total 219.21 hektar.
Amat juga menerangkan, dokumen RP2KPKPK merupakan salah satu syarat untuk memenuhi kesiapan Readiness criteria (RC) yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah guna untuk mendapatkan program dan kegiatan Pemerintah Pusat dan Perintah Propinsi yaitu program dan kegiatan yang bersumber dari dana DAK intergrasi dan Program Kotaku.
Karena itu, Pemerintah Daerah perlu terlibat aktif dalam proses penanganan kekumuhan dengan melibatkan seluruh komponen di daerah termasuk kelompok swadaya masyarakat dan kelompok badan usaha (CSR), sehingga kita mempunyai dokumen yang benar-benar bisa dijadikan acuan untuk pembangunan di Kabupaten Manggarai Timur dimasa yang akan datang. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.