Berita Flores Timur
Pelaku Pencabulan di Flores Timur NTT Didenda Rp 60 Juta dan Biaya Restitusi Rp 6 Juta
Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur segera mengeksekusi perkara itu termasuk dengan tuntutan denda senilai Rp 60 juta
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Setelah sidang putusan yang memvonis hukuman 14 tahun penjara bagi 12 terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), segera mengeksekusi perkara itu termasuk dengan tuntutan denda senilai Rp 60 juta dan biaya restitusi Rp 6 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur yang menuntut perkara itu, I Nyoman Sukrawan, mengatakan eksekusi dilakukan setelah masa pikir-pikir tujuh hari, terhitung sejak putusan hakim Jumat, 13 Desember 2024.
Setelah tanggal 20 Desember 2024, jika tak ada upaya hukum banding dari pelaku melalui kuasa hukum, maka jaksa eksekutor langsung melaksanakan eksekusi tersebut.
"Pengacaranya (pelaku) mengatakan pikir-pikir jadi kita kasih kesempatan selama tujuh hari. Kalau sudah lewat dan tidak ada upaya hukum pasti langsung eksekusi," ujar Nyoman, Senin, 16 Desember 2024.
Nyoman juga menjelaskan perihal denda Rp 60 juta dan biaya restitusi atau ganti rugi Rp 6 juta.
Jika tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 16 bulan.
"Iya, denda Rp 60 juta subsidari 6 bulan kurungan. Kemudian dibebankan kepada para terdakwa soal restitusi masing-masing Rp 6 juta atau tak bisa dibayar sesuai ketentuan maka diganti dengan kurungan 10 bulan," ujar Nyoman.
Sebenarnya ada 13 terdakwa dalam kasus itu, namun salah satu pelaku, Yonas Puka, hingga kini masih melarikan diri dengan status DPO alias buronan.
Baca juga: Kejari Flores Timur NTT Damaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restoratif Justice
Sementara pelaku anak bawah umur berinisial, MAT (16), dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
"Itu nanti teman-teman kepolisian yang akan tangani. Yang bersangkutan juga dikenakan hukuman, denda, dan restitusi," katanya.
Nyoman juga membeberkan nama-nama para terdakwa melalui surat pengajuan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Mereka adalah, Patrisius Latuna, Julianus Mare, Yosep Dalopes, Vinsensius Badar, Carloman Ruing, Lodovikus Watun.
Selanjutnya, Yosep Tobi, Koratus Kavara Koten, Sipo Angga Mare, Wawan Nampo, Dominikus Witin, Yonas Puka (DPO), dan MAT yang masih 16 tahun atau anak di bawah umur.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.