Berita Kota Kupang

Manajemen Aston Kupang Hotel dan Convention Center Beberkan Keabsahan Hotel

Dalam tahap ini, lanjutnya, hotel telah memperoleh dokumen UKL-UPL tahun 2013 dan rekomendasi BPL HD Kota Kupang No. BPLHD-660/176-VIII/2013.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Chief Engineer Aston Kupang Hotel, Wangsit yang didampingi Executive Assistent Manager, Rynto Tambunan saat jumpa pers di ruang Regal 1 Hotel Aston, Senin 16 Desember 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Manajemen Aston Kupang Hotel and Convention membeberkan keabsahan atau legalitas sebagai hotel bintang empat yang ada di NTT khususnya di Kota Kupang.

"Kami ingin menyampaikan paparan mengenai legalitas Hotel Aston Kupang dari aspek regulasi Lingkungan Hidup," kata Chief Engineer Aston Kupang Hotel, Wangsit yang didampingi Executive Assistent Manager, Rynto Tambunan saat jumpa pers di ruang Regal 1 Hotel Aston, Senin 16 Desember 2024.

Wangsit menjelaskan, terdapat tiga tahapan yang telah dilakukan hingga hotel diakui legalitasnya yaitu tahap perencanaan, tahap operasional, dan perkembangan zaman.

Pada tahap perencanaan, kata Wangsit, Hotel Aston Kupang pada tahun 2010 telah memenuhi persyaratan lingkungan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepatuhan ini, lanjut dia, dibuktikan dengan penyusunan dokumen UKL-UPL tahun 2010, perolehan rekomendasi BPLHD Kota Kupang No BPLHD/660/237/X/2010 dan penetapan SK Walikota Kupang No. 141/KEP/HK/2010 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup.

"Itu tahapan perencanaannya. Artinya semua berkas perizinan yang diperlukan sudah kita siapkan dan dilaksanakan oleh pengusaha atau dilaksanakan oleh pihak hotel," kata  Wangsit.

Terkait tahap Operasional yaitu pada tahun 2013, Hotel Aston Kupang kembali memperbarui dokumen lingkungannya sesuai dengan beberapa peraturan yaitu PP No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PerMenNeg LH No. 13 tahun 2010 tentang UKL-UPL.

Kemudian, PerMenNeg LH No. 5 tahun 2012 tentang dokumen lingkungan hidup

Dalam tahap ini, lanjutnya, hotel telah memperoleh dokumen UKL-UPL tahun 2013 dan rekomendasi BPL HD Kota Kupang No. BPLHD-660/176-VIII/2013.

Tahapan ketiga yaitu perkembangan terkini untuk tahun 2024. Yang mana, sejalan dengan perubahan regulasi, khususnya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 22 Tahun 2021, Permen LHK No. 4 Tahun 2021 dan PP No. 5 Tahun 2021.

"Saat ini, berdasarkan surat arahan penapisan dokumen Lingkungan Hidup dari DLHK Provinsi NTT No. 660/135/DLHK22/2024 tertanggal 18 Maret 2024, manajemen Hotel Aston Kupang sedang dalam proses penyusunan Dokumen Evaluasi Dampak Lingkungan," ungkap Wangsit.

Baca juga: Nikmati Hidangan di Hotel Bintang Empat, Aston Hotel Kupang Tawarkan Promo Menarik

Wangsit menambahkan, semua tahapan yang dilakukan Hotel Aston Kupang menunjukkan komitmen berkelanjutan Hotel Aston Kupang dalam mematuhi regulasi lingkungan hidup yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan hingga operasional.

"Pada dasarnya untuk Hotel Aston, kita dari awal berkomitmen mematuhi peraturan berlaku dan sudah keluarkan semua aturan itu dari perencanaan sampai operasional hinga sekarang," pungkasnya. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved