Berita NTT

Perwakilan SMKN 5 Kupang Bagikan Kisahnya Berantas Dugaan Tipikor di Sekolah 

Hari Anti Korupsi Sedunia, beberapa waktu lalu masyarakat di Kota Kupang digemparkan dengan aksi penyegelan sekolah di SMKN 5 Kupang

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
JACK BORO BURA - Perwakilan SMAKN 5 Kupang, Jack Boro Bura diundang membagikan kisahnya dalam peringatan Hakordia atau Hari Anti Korupsi Sedunia yang digagas oleh ICW bekerjasama dengan Ausaid, LBH Apik NTT dan lembaga hukum Kemitraan serta sejumlah musisi di NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Beberapa waktu lalu masyarakat di Kota Kupang digemparkan dengan aksi penyegelan sekolah di SMKN 5 Kupang. Aksi ini merupakan buntut kemarahan para guru dan tenaga pendidik terhadap hak-hak mereka yang tidak dipenuhi oleh oknum Kepala Sekolah, terbongkarnya rentetan kasus dugaan korupsi di sekolah tersebut.

Perwakilan SMAKN 5 Kupang, Jack Boro Bura diundang membagikan kisahnya dalam peringatan Hakordia atau Hari Anti Korupsi Sedunia sekaligus launching lagu menenun suara timur, yang digagas oleh ICW bekerjasama dengan Ausaid, LBH Apik NTT dan lembaga hukum Kemitraan serta sejumlah musisi di NTT.

Pada kegiatan yang digelar di Graha Undana, Sabtu, 14 Desember 2024 tersebut Jack mewakili para guru yang hadir menceritakan kisah mereka berjuang melawan korupsi.

“SMKN 5 Kupang mendapat predikat sebagai sekolah pusat unggulan, dalam periode kepemimpinana dari 2019 sampai Juni 2024. Di atas permukaan nampak begitu luar biasa, tetapi sesungguhnya di lingkup satuan pendidikan tersehut tersimpan berbagai duka yang mendalam, yang dialami oleh peserta didik, para guru, dan tenaga kependidikan,” ujarnya.

Dikisahkan Jack pada 2 Juni 2024 kesadaran politik para guru dan tenaga pendidik mulai tumbuh lataran banyak hak siswa seperti seragam praktek lapangan, seragam olahraga, seragam jurusan, asuransi, dan ofaktek kerja lapangan tidak terpenuhi dengan baik.

Baca juga: Hari Anti korupsi Sedunia, Kejari Timor Tengah Selatan Gelar Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS

Hal ini menurut Jack, dikarenakan dana yang terkumpul disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah. Selain itu para guru dan tenaga pendidik tidak terpenuhi haknya, di mana hak operasional tambahan yang sudah dianggarkan serta gaji guru PTT dan pegawai PTT belum dibayarkan.

“Kami merasa terzolimi terhadap hak-hak kami, dan dari situ kesadaran politik kami mulai tumbuh. Atas dasar itu kami berjuang sampai mendapat hasil yang maksimal,” ungkapnya.

Setelah melewati berbagai tantangan dan proses yang panjang puncaknya tanggal 1 Juli 2024, para guru melakukan penyegelan gerbang dan ruang kepala sekolah.

Kejadian ini mengundang atensi dari berbagai pihak terutama Ombudsman Perwakilan NTT dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Setelah mengadakan pertemuan dengan para guru, diputuskan oknum kepala sekolah tersebut diberhentikan dari jabatan dan dinonaktifkan lalu dengan Pelaksana tugas harian (Plt) kepala sekolah.

“Saat ini kasusnya sedang berproses di kepolisian dan sedang berjalan, kami berharap keadilan bisa diperoleh. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ICW, LBH Apik, Forum Guru NTT, dan tokoh pendiri SMKN 5 Kupang yang sudah bersama kami mengawal kasus ini,” ucapnya.

Jack juga mengajak semua pihak, merapatkan barisan dan kobarkan semangat untuk memberantas korupsi. (cr19).

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved