Pilkada Belu
Paslon Agus Taolin dan Yulianus Bere Gugat di MK, Ketua KPU: Kami Menunggu Surat Resmi dari MK
Ketua KPU Belu, Yohanes Seven Ata Palla yang dikonfirmasi Pos Kupang menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara persis terkait materi gugatan
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere nomor urut 2, yang diwakili oleh kuasa hukum Bernard Sakarias Anin,dkk (Pemohon) menggugat KPU Kabupaten Belu (termohon) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terdaftar di MK dengan nomor registrasi 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024 terkait perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Belu Tahun 2024 pada Jumat (6/12/2024).
Ketua KPU Belu, Yohanes Seven Ata Palla yang dikonfirmasi Pos Kupang menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara persis terkait materi gugatan.
"Kita belum tau persis materi gugatannya seperti apa. Tapi yang pasti kami menunggu surat resmi dari MK dan jika dilanjutkan, kami akan mempersiapkan semua dokumen terkait," ujar Epen yang biasa disapa. Minggu 15 Desember 2024.
Epen juga menyampaikan, hingga saat ini Divisi Teknis dan Divisi Hukum tengah melakukan kegiatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Jakarta dan Bali.
Sementara Paslon Agus Taolin dan Yulianus Tai Bere belum berhasil di konfirmasi.
Baca juga: Terima Penghargaan Pos Kupang Award 2024, Pemkab Belu Komitmen Terus Tingkatan Mutu Pendidikan
Sebelumnya, KPU Kabupaten Belu telah melakukan pleno penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 nomor 746 tertanggal 5 Desember 2024. Dengan hasil sebagai berikut;
1. Pasangan calon Nomor urut 1 perolehan suara 46.173 Suara
2. Pasangan calon Nomor urut 2 perolehan suara 34.132 Suara
3. Pasangan calon Nomor urut 3 perolehan suara 4.388 Suara
4. Pasangan calon Nomor urut 4 perolehan suara 16.062 Suara. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.