Berita Timor Tengah Utara

SKB CPNS Tahun 2024 di Kabupaten TTU Diselenggarakan Pekan Depan

SKB CPNS ini diselenggarakan tanpa melibatkan kabupaten lain sebagaimana yang terjadi pada pelaksanaan seleksi SKD lalu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Alexander Tabesi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau SKB CPNS Kabupaten Timor Tengah Utara akan diselenggarakan pekan depan. 

Dalam rencana SKB tersebut bakal diselenggarakan pada Kamis, 19 Desember 2024 mendatang.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 14 Desember 2024, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Alexander Tabesi mengatakan, seleksi SKB di Kabupaten TTU bakal hanya diikuti oleh peserta seleksi CPNS yang melamar di Lingkup Pemkab TTU.

BKDPSDM Kabupaten TTU mengajukan pelaksanaan SKB CPNS mandiri.

SKB CPNS ini diselenggarakan tanpa melibatkan kabupaten lain sebagaimana yang terjadi pada pelaksanaan seleksi SKD lalu.

Peserta seleksi SKB CPNS yang berasal dari Kabupaten Belu dan Malaka akan mengikuti seleksi di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Alasan mendasar dilaksanakan seleksi SKB CPNS hanya dalam kurun waktu 1 hari karena jumlah peserta sedikit. Satu sesi akan diikuti oleh 100 peserta.

Baca juga: Ini Penjelasan Kepala BKDPSDM Timor Tengah Utara Formasi CPNSD 2024

"Satu hari itu ada tiga sesi pelaksanaan SKB CPNS,"ujarnya.

Dalam pelaksanaan seleksi SKB, CPNS yang lulus peringkat tertinggi berdasarkan formasi langsung dinyatakan lulus.

Ia meminta peserta seleksi untuk membawa serta kartu peserta ujian dan dokumen pribadi berupa KTP saat mengikuti seleksi SKB CPNS.

Pasalnya, dua dokumen tersebut merupakan persyaratan penting peserta mengikuti seleksi.

"Supaya jangan terulang lagi kesalahan yang waktu SKD itu beberapa orang datang tanpa membawa dokumen KTP,"ujarnya.

Dua dokumen ini merupakan persyaratan wajib yang diajukan BKN kepada peserta seleksi untuk mengikuti ujian.

Di sisi lain, peserta seleksi juga diwajibkan untuk hadir tepat waktu. Mereka diwajibkan hadir 1 jam sebelum dimulainya pelaksanaan seleksi.

Baca juga: Bupati Juandi David Serahkan SK 80 % kepada 117 CPNSD di Kabupaten TTU

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved