Berita Kota Kupang

Pembukaan CPNSD dan PPPK Kota Kupang Belum Ada Penetapan

tentunya ada kekhususan yang ada, jadi kita akan mengacu pada aturan saja, jika ada petunjuk maka kami siap laksanakan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KABAN- Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pembukaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dan Pegawai Pemerintah Dengan Kontrak Kerja atau PPPK di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, sampai saat ini belum ada penetapan dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe menyampaikan ini, Senin 24 Oktober 2022 lalu. 

Ade Manafe menjelaskan, untuk penerimaan PPPK tahap tiga, rencananya akan dilaksanakan Tahun 2023 nanti, tetapi untuk kuota sejauh ini belum ada petunjuk dari pemerintah pusat. 

Baca juga: 22 UMKM Hadiri Expo Peringati HORI di Kota Kupang

"Tentunya di dalam tahap tiga itu, tentunya ada kekhususan yang ada, jadi kita akan mengacu pada aturan saja, jika ada petunjuk maka kami siap laksanakan," katanya. 

Bila sesuai atau mengacu pada kuota PPPK yang ditetapkan pada Pemerintah Kota Kupang, sebanyak 1.084 orang. Sementara sekarang baru mencapai 426 untuk tahap satu dan tahap dua. 

"Jadi semuanya kembali lagi kepada pemerintah pusat tergantung mereka mau memberikan kuota berapa kepada pemerintah Kota Kupang," ujarnya. 

Misalnya, kata Ade, untuk tahapan ini akan diatur juga oleh pemerintah pusat, maka ada tahapan tes lanjutan untuk memenuhi kuota jika masih tersisa. Namun demikian, kebijakan itu sepenuhnya dikembalikan ke pemerintah pusat. 

Prinsipnya, ujar Ade, apabila ada perkembangan dan penetapan kuota resmi dari pemerintah pusat, maka akan diumumkan agar semua yang memenuhi kriteria atau syarat bisa melamar. 

Baca juga: Pol PP Kota Kupang Tertibkan PKL di Jalan Protokol

Sementara itu, secara keseluruhan jumlah tenaga PPPK di Kota Kupang sebanyak 426 orang, diantaranya 3 orang yang mengundurkan diri. 

Sekretaris BKPPD, Heny Solvie Lukas, mengatakan, sejauh ini belum ada petunjuk lebih lanjut mengenai itu. Ia menyebut, pihaknya belum menyampaikan apapun karena Pemerintah pusat belum mengeluarkan instruksi lanjutan. 

Jika merujuk pada mekanisme tes sebelumnya, BKPPD akan mengumumkan proses tes dan juga persyaratan melalui website milik BKPPD Kota Kupang. 

Diketahui, PPPK di Kota Kupang tahap satu 212 orang dan tahap dua 214, totalnya 426 orang, tiga orang mengundurkan diri tersisa 423 orang. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved