Pilkada Jakarta 2024

Ridwan Kamil: Tak Ada Perintah Presiden Prabowo Soal Pembatalan Gugatan ke MK

Ridwan Kamil meradang ketika mendengar kabar bahwa dirinya diperintah langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan gugatan hasil pilkada.

|
Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
MERADANG – Ridwan Kamil kesal atas tudingan pembatalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas perintah atasan yang dalam hal ini diisebut-sebut sebagai Prabowo Subianto. 

Hal ini disampaikan oleh Ridwan Kamil bersama Suswono, di DPD Golkar Jakarta, Cikini Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2024 pagi. 

"Pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD.

Dengan begitu kami mengucapkan selamat kepada Mas Pramono Anung dan Bang Rano Karno yang akan memimpin Jakarta di 5 tahun ke depan," ujar Ridwan Kamil

Kemudian Ridwan Kamil juga mengucapkan terima kasih atas persaingan selama Pilkada Jakarta. 

Politikus Golkar ini mengucapkan terima kasih kepada pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Terima kasih untuk kompetisinya yang menjadi pembelajaran dan kami haturkan terima kasih juga ke Pak Dharma Pongrekun dan Pak Kun Wardana yang juga bersama sama berkompetisi dengan kami, mudah-mudahan untuk mas Pram dan bang Rano bisa amanah memenuhi aspirasi warga Jakarta," ucapnya. 

Ridwan Kamil berujar, jika pihaknya sudah siap untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Namun, kubunya sudah melakukan musyawarah dengan para pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) hingga para tokoh. 

"Namun dengan musyawarah bersama, dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli, dan ketua pimpinan-pimpinan kami, dan demi pembelajaran demokrasi yang damai, dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah ya dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang," kata Ridwan Kamil

"Akhirnya, pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah diketapkan oleh KPUD,"sambungnya. 

Tak hanya itu, Ridwan Kamil-Suswono kata Eks Gubernur Jawa Barat itu juga setelah ini akan beristirahat sementara, untuk bersama keluarga masing-masing terlebih dahulu setelah perhelatan Pilkada 2024 Jakarta ini.

"Saya sampaikan secara umum dengan penuh keikhlasan, dengan penuh kelegowoan, dengan penuh banyak pertimbangan untuk kepentingan yang lebih besar. Kami menyatakan tadi menerima dan mengaturkan selamat kepada Mas Pram dan Bang Rano," jelasnya. 

Sebagai informasi, Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup. 

Baca juga: Selisih 10 Persen Suara Sah, Ridwan Kamil Akui Kemenangan Pramono Anung – Rano Karno

Baca juga: Ridwan Kamil: Selamat Mas Pramono – Bang Rano, Kami Terima Hasil Pilkada 

Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.

Diketahui, MK memberikan batas waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Sehingga, batas akhir Ridwan Kamil-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. (*) 

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved