Imigran Ilegal
Kisah Nelayan Rote yang Jadi Penyelundup Manusia
Untuk memanfaatkan jasa nelayan Papela, imigran ilegal menggunakan perantara di luar Pulau Rote.
Polisi juga menangkap kapten kapal dan tiga orang ABK asal Sulawesi Selatan dan Maluku. Mereka juga menangkap ADN, pelaku penyelundupan enam orang imigran asal India. ADN ditangkap di Makassar, Kamis (18/5/2023). Aparat kemudian menangkap M Alif (44) di Bali, Rabu (5/7/2023) yang berperan mengatur penyelundupan imigran India ke Australia.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, polisi menangkap 13 orang imigran ilegal asal Irak. Kapten kapal dan dua orang ABK juga turut ditangkap. Mereka ditangkap di Pantai Masi Dae, Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan. Polisi yang melakukan penyelidikan juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di Makassar, Sulawesi Selatan (13/2/2023). Ketiga tersangka diketahui bernama Baharudin alias Udin, Sapri DG Se're alias Sapri, dan Nasrullah DG Liwang alias Liwang.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, polisi menangkap Koordinator Pengiriman 13 Imigran Gelap Asal Irak, Ridwan Supardi di Kabupaten Badung, Bali. Polres Rote Ndao juga menangkap enam imigran asal India yang ditolak masuk wilayah Australia (19/1/2023). Identitas imigran tersebut adalah Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh, dan Harshadkumar Natvarlal. Polisi juga menangkap nahkoda dan tiga ABK asal Sulawesi Selatan dan Maluku. Polisi juga menangkap Amirudin DG Ngoyo, pelaku penyelundupan enam imigran asal India. Amirudin ditangkap di Makassar (18/5/2023). Kemudian menangkap M Alif (44) di Bali (5/7/2023). Alif berperan dalam mengatur keberangkatan imigran India ke Australia.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan hasil penanganan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Australia kuat dalam mencegah dan memberantas penyelundupan imigran.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Christian Pena mengatakan TNI AL dan Dinas Kelautan dan Perikanan juga memberikan edukasi kepada nelayan Rote yang sudah insaf mengenai mekanisme penyeberangan antarnegara yang benar, yakni migrasi legal. Penyelundupan manusia merupakan cara yang salah dan berakibat fatal.
Dari proses edukasi tersebut, Nelayan Rote mulai sadar. Mereka pun membentuk sebuah komunitas yang diberi nama Kelompok Pemantau Masyarakat. Nelayan dilatih oleh TNI AL, Dinas Perikanan dan Kelautan untuk membudidayakan mangrove dan kegiatan lain yang digemari masyarakat nelayan, yaitu larangan menangkap biota laut yang dilindungi seperti hiu paus. Pelatihan ini juga bertujuan untuk melindungi Ikan Pari Manta dan mamalia laut seperti Lumba-lumba, Paus, Dugong, serta ikan Napoleon, Penyu, Kerang dan Bambu Laut.
Pemantauan ini juga mengedukasi masyarakat terkait Larangan Stop Pengeboman & Peracunan Ikan sesuai UU No. 31 Tahun 2004 & UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan bagi pelaku pengeboman dan peracunan ikan. Serta menghimbau kepada nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan zonasi TNP Laut Sawu.
Tim migrasi juga tengah membangun desa binaan yang saat ini masih dalam tahap persiapan. Saat ini pengawasan oleh pihak berwenang semakin ketat, apalagi ada kelompok masyarakat yang secara khusus bertugas mengawasi potensi penyeberangan ke Australia.
Karena jalur penyeberangan imigran gelap dari Rote ke Australia semakin sedikit dan nelayan di Pulau Rote yang bersedia menyelundupkan orang sangat sedikit, para imigran gelap beralih ke jalur Sulawesi-Australia.
Imigran gelap yang tertangkap diserahkan ke Imigrasi dan rata-rata dapat menghabiskan waktu lebih dari lima tahun di tempat penampungan di Kota Kupang.
Kesimpulan
Penyelundupan manusia dengan kedok mencari suaka tidak dapat dibenarkan, melanggar aturan dan berisiko. Selain membahayakan nyawa, nelayan Rote dan imigran gelap akan dituntut dan mendekam di penjara jika tertangkap. Nelayan Rote harus menyadari konsekuensi dari pekerjaan mereka menjual jasa untuk mengangkut imigran gelap ke Australia melalui jalur Ashmore Reef.
Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyelundupan manusia, pemerintah Indonesia harus menyadarkan nelayan Rote tentang risiko serius yang akan mereka hadapi. Advokasi tentang risiko tersebut harus dilakukan, termasuk oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Pemerintah daerah harus lebih peduli dalam mewujudkan kesejahteraan nelayan Papela melalui pendekatan program yang populis dan tepat sasaran. Usulan pemenuhan kebutuhan nelayan harus menjadi prioritas untuk dibantu oleh pemerintah daerah agar nelayan tidak perlu lagi menyelundupkan imigran gelap untuk mendapatkan uang.
Selain itu, perlu ditingkatkan pengawasan di pesisir dan laut. Peran tersebut dilakukan oleh aparat keamanan, Bakamla, TNI AL, polisi perairan, Bea Cukai, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Imigrasi. Dengan koordinasi yang baik, penyeberangaan ilegal dapat dicegah dan diminimalkan.
Mari kita cegah nelayan Rote agar tidak menjadi bagian dari sindikat penyelundupan manusia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
imigran ilegal
pencari suaka ilegal
Pulau Pasir
Ashmore Reef
Desa Papela
Kecamatan Rote Timur
Pulau Rote
Rote Ndao
Nusa Tenggara Timur
kisah nelayan Rote yang jadi penyelundup
NTT
Afghanistan
Bangladesh
POS-KUPANG.COM
| Sedih Perairan Rote Tiada Armada, Penyelundup dan Imigran Bebas Berlayar Tanpa Terlacak |
|
|---|
| Imigrasi Kupang Kembali Amankan 3 WNA Asal Bangladesh di Pelabuhan Tenau Kupang |
|
|---|
| Tim Imigrasi Kupang Amankan 15 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Keimigrasian |
|
|---|
| Polisi Malaysia Tahan Dua Pria Karena Tertangkap Selundupkan 60 Imigran Ilegal Asal Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Imigran-Ilegal-Terdampar-di-Pantai-Sonimanu-Pantai-Baru-Rote.jpg)