Bansos

Syarat dan Besaran Bansos PKH Tahap 4 Desember 2024 

Penyaluran bantuan sosial itu dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi amplop bansos untuk masyarakat penerima manfaat. 

POS-KUPANG.COM - Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH Tahap 4 masih berlangsung pada Desember 2024.

Penyaluran bantuan sosial itu dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bantuan PKH disalurkan dengan mentransfer uang bansos ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos. Namun, hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa menerima bansos PKH.

Lantas, apa saja syarat penerima bansos PKH dan berapa besaran yang akan diterima? berikut penjelasannya dikutip dari Kompas.com pada Rabu (11/12).

 

Syarat penerima PKH 

Penerima PKH harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos. Dikutip dari KompasTV, Senin (2/12/2024), syarat penerima bansos 2024 adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP

Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat

Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD

Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

 

Golongan penerima PKH 

Tidak semua KPM mendapat bantuan PKH dari Kemensos.

Mereka yang berhak menerima bansos PKH adalah KPM yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus, seperti:

Ibu hamil atau nifas Anak usia dini (0-6 tahun)

Anak sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA)

Lansia Penyandang disabilitas berat.

 

Besaran bansos PKH

Besaran nominal bansos PKH berbeda-beda tergantung kategori penerimanya.

Berikut rincian besaran bansos PKH:

Ibu hamil atau nifas: Rp 750 per tahap

Anak usia dini: Rp 750 per tahap

Pelajar SD: Rp 225.000 per tahap

Pelajar SMP: Rp 375.000 per tahap

Pelajar SMA: Rp 500.000 per tahap

Lansia: Rp 600.000 per tahap

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap.

 

Tahapan pencairan bansos PKH

Penyaluran bansos PKH bulan Desember ini merupakan bagian dari tahap 4 yang telah berlangsung sejak Oktober 2024 dan sekaligus merupakan penyaluran terakhir untuk tahun ini.

Adapun penyaluran PKH telah dimulai sejak Januari.

Berikut tahap penyaluran PKH 2024:

Tahap 1: Januari-Maret 2024

Tahap 2: April-Juni 2024

Tahap 3: Juli-September 2024

Tahap 4: Oktober-Desember 2024. 

Untuk tanggal pasti kapan PKH Desember 2024 cair, penerima manfaat dapat mengeceknya secara berkala melalui akun resmi Kemensos. Semoga bermanfaat. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved