Bansos

Cara Cek Status Bansos PKH di link Kemensos.go.id untuk Pencairan Bulan Desember 2024

Pencairan tahap 4 ini merupakan bagian dari empat tahap pencairan bantuan sosial PKH selama tahun 2024.

Editor: Ryan Nong
TribunPontianak.com
Ilustrasi Bansos Pendidikan 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial atau bansos pada bulan Desember 2024.

Salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah adalah bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH Tahap 4 untuk sejumlah wilayah di Indonesia.

Pencairan tahap 4 ini merupakan bagian dari empat tahap pencairan bantuan sosial PKH selama tahun 2024.

Proses pencairan dilakukan melalui empat bank utama, yaitu BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, bantuan dapat diambil melalui kantor pos setempat.

Nominal bantuan sosial PKH yang diberikan berbeda-beda, tergantung kategori penerima.

Ibu hamil dan anak usia dini menerima nominal bantuan tertinggi sebesar Rp750.000 per tahap. Sementara itu penerima bantuan pendidikan SD menerima nominal terendah sebesar Rp225.000 per tahap.

 
Berikut Rincian Nominal Bantuan PKH 2024:

Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap
Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000 per tahap
Pendidikan SD: Rp225.000 per tahap
Pendidikan SMP: Rp375.000 per tahap
Pendidikan SMA: Rp500.000 per tahap
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
Lansia Usia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap

Seleksi penerima dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran.

Hingga akhir Desember 2024, ribuan keluarga diproyeksikan menerima manfaat dari program PKH ini.

Untuk mengecek penerimaan bansos PKH pada bulan Desember ini, berikut adalah cara mengeceknya secara online melalui kemensos.go.id

Situs cekbansos.kemensos.go.id untuk pengecekan penerima BLT Mitigasi 2024 secara mandiri oleh masyarakat. (cekbansos.kemensos.go.id)

Cara Mengecek Status Penerima PKH
Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
Masukkan kode verifikasi yang tertera.
Klik "Cari Data" untuk melihat status.
Syarat Penerima PKH
Untuk menjadi penerima bantuan PKH, berikut adalah persyaratannya:

Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

Semoga bermanfaat. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved