Bansos
Syarat dan Besaran Bansos PKH Tahap 4 Desember 2024
Penyaluran bantuan sosial itu dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Editor:
Ryan Nong
Tidak semua KPM mendapat bantuan PKH dari Kemensos.
Mereka yang berhak menerima bansos PKH adalah KPM yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus, seperti:
Ibu hamil atau nifas Anak usia dini (0-6 tahun)
Anak sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA)
Lansia Penyandang disabilitas berat.
Besaran bansos PKH
Besaran nominal bansos PKH berbeda-beda tergantung kategori penerimanya.
Berikut rincian besaran bansos PKH:
Ibu hamil atau nifas: Rp 750 per tahap
Anak usia dini: Rp 750 per tahap
Pelajar SD: Rp 225.000 per tahap
Pelajar SMP: Rp 375.000 per tahap
Pelajar SMA: Rp 500.000 per tahap
Lansia: Rp 600.000 per tahap
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.