Bansos

Syarat dan Besaran Bansos PKH Tahap 4 Desember 2024 

Penyaluran bantuan sosial itu dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi amplop bansos untuk masyarakat penerima manfaat. 

Tidak semua KPM mendapat bantuan PKH dari Kemensos.

Mereka yang berhak menerima bansos PKH adalah KPM yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus, seperti:

Ibu hamil atau nifas Anak usia dini (0-6 tahun)

Anak sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA)

Lansia Penyandang disabilitas berat.

 

Besaran bansos PKH

Besaran nominal bansos PKH berbeda-beda tergantung kategori penerimanya.

Berikut rincian besaran bansos PKH:

Ibu hamil atau nifas: Rp 750 per tahap

Anak usia dini: Rp 750 per tahap

Pelajar SD: Rp 225.000 per tahap

Pelajar SMP: Rp 375.000 per tahap

Pelajar SMA: Rp 500.000 per tahap

Lansia: Rp 600.000 per tahap

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved