Bansos

Syarat dan Besaran Bansos PKH Tahap 4 Desember 2024 

Penyaluran bantuan sosial itu dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi amplop bansos untuk masyarakat penerima manfaat. 

POS-KUPANG.COM - Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH Tahap 4 masih berlangsung pada Desember 2024.

Penyaluran bantuan sosial itu dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bantuan PKH disalurkan dengan mentransfer uang bansos ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos. Namun, hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa menerima bansos PKH.

Lantas, apa saja syarat penerima bansos PKH dan berapa besaran yang akan diterima? berikut penjelasannya dikutip dari Kompas.com pada Rabu (11/12).

 

Syarat penerima PKH 

Penerima PKH harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos. Dikutip dari KompasTV, Senin (2/12/2024), syarat penerima bansos 2024 adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP

Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat

Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD

Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

 

Golongan penerima PKH 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved