Pilkada Timor Tengah Utara
Bawaslu TTU Belum Tahu Alasan Mendasar Berkurangnya Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Serentak
Berkurangnya partisipasi pemilih ini diketahui jika dibandingkan dengan partisipasi pemilih pada Pileg 2024 yang lalu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Martinus Kolo mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan mendasar partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak Kabupaten TTU tahun 2024.
Berkurangnya partisipasi pemilih ini diketahui jika dibandingkan dengan partisipasi pemilih pada Pileg 2024 yang lalu.
"Terhadap hal ini kita belum mendapatkan informasi pasti soal alasan kenapa partisipasi pemilih pilkada menurun dibandingkan pemilih pemilu di tahun 2024,"ujarnya, Minggu, 8 Desember 2024.
Kendati demikian, melalui pemantauan terhadap kondisi di lapangan pada Pilkada serentak tahun 2024 ini, salah satu faktor berkurangnya partisipasi pemilih karena pemilih tidak berada di tempat.
Selain itu, pihaknya juga menemukan ada sejumlah pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau dinyatakan telah meninggal dunia.
"Itu yang sedikit kami gambarkan tentang kondisi yang sempat kita ketahui,"ucap Martinus.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten TTU sebanyak 193902 pemilih. Diperkirakan sekitar 132.000 masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dari jumlah DPT dalam Pilkada Kabupaten TTU.
Merespon fenomena ini, kata Martinus, pihaknya bersama KPU akan terus meningkatkan sosialisasi dan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya memberikan hak suara dalam Pileg, Pilpres maupun Pilkada pada tahun-tahun mendatang.
Baca juga: KPU Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih di Pilkada Timor Tengah Utara
"Kita berharap kita tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak hanya berpartisipasi saja pada saat memberikan hak pilih tetapi dalam konteks pengawasan juga,"ungkapnya.
Ia juga meminta masyarakat agar ambil bagian dalam pesta demokrasi di masa-masa mendatang. Pasalnya suara masyarakat ini menentukan arah pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.