KUR 2024

Tidak Termasuk KUR, Pemerintah Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM, Ini Alasannya

Tidak Termasuk KUR, Pemerintah Hapus Tagih Kredit Macet UMKM, Ini Alasannya, BRI beri apresiasi

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Iustrasi dana UR - Tidak Termasuk KUR, Pemerintah Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM, Ini Alasannya. 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah resmi menerbitan terkait Kebijakan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM.

Namun kebijakan Hapus Tagih Kredit Macet tidak berlaku untuk kredit usaha rakyat ( KUR ).

Lalu apa Alasan KUR tidak masuk dalam Kebijakan Hapus Tagih Kredit Macet?

Berikut penjelasannya.

Program Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) yang saat ini masih berjalan, tidak termasuk dalam kategori kredit yang dapat dihapus tagih. 

Direktur Utama BRI, Sunarso menegaskan, kredit yang dapat diputihkan harus berasal dari program pemerintah yang sudah selesai masa pelaksanaannya. 

Baca juga: 39,62 Persen Penyaluran KUR 2024 di Bank BRI Disumbangkan oleh Sektor Pertanian

"Sedangkan KUR itu program yang masih berlangsung. Jadi tidak memenuhi syarat untuk dihapus tagih," kata Sunarso.

Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 47 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa penghapusan tagih hanya berlaku bagi kredit UMKM yang dananya bersumber dari bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara, dengan catatan program tersebut telah berakhir saat peraturan pemerintah diberlakukan. 

Sunarso mengatakan, BRI menyambut baik kebijakan pemerintah yang telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM.

Namun pemberlakukan Kebijakan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM yang dananya bukan bersumber dari dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024.

Kebijakan Hapus Tagih Kredit Macet yang bukan berasal dari dana KUR itu mencakup berbagai sektor, yakni pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan lainnya. Kebijakan penting ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.

Baca juga: Fantastis, Realisasi KUR BRI 2024 Melampaui Target, Penyaluran per November Tembus Rp175,66 Triliun

Ketentuan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto itu, disambut positif oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari sejumlah bank pelat merah, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). 

Direktur Utama BRI, Sunarso menyebutkan bahwa aturan tersebut merupakan regulasi inisiatif yang telah lama diusulkan oleh bank-bank milik negara.

Adapun kredit macet yang bisa dihapus sebagaimana merujuk pada PP Nomor 47 Tahun 2024, terbagi dalam beberapa kriteria kredit macet UMKM yang memenuhi syarat untuk dihapus tagih. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved