Berita NTT
Penjelasan Pemerintah NTT Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Dikenakan Opsen 66 Persen
Dore Payong menjelaskan, pengenaan opsen menyasar PKB dan BBNKB. Setidaknya dalam aturan baru ini opsen dipatok 66 persen.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
1. Perda 2 tahun 2010 dan Perda 1 tahun 2020
*PKB Tarif: 1,5 persen
*BBNKB I untuk Roda 2: 15 persen
* BBNKB I untuk Roda 4: 14 persen
*BBNKB II: 1 persen
*Denda PKB dan BBNKB: 2 persen
2. Perda 1 tahun 2024
*PKB tarif progresif
Kepemilikan I: 1,2 persen + opsen PKB 66 persen
Kepemilikan ke-II: 1,5 persen + opsen PKB 66 persen
Kepemilikan ke-III: 1,8 persen + opsen PKB 66 persen
Kepemilikan ke-IV: 2,1 persen + opsen PKB 66 persen
Kepemilikan ke-V: 2,4 persen + opsen PKB 66 persen
*BBNKB I + opsen 66 persen
*BBNKB II: Tidak ada
*Denda PKB dan BBNKB: 1 persen
3. Tarif PPN:
* 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
* 12 % mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025
* Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5?n paling tinggi 15 % .
4. PPN Dibebaskan:
Tidak semua barang/jasa dikenakan PPN, ada juga yang dibebaskan PPN.
* Air bersih
*Gula konsumsi dalam bentuk gula kristal
putih yang berasal dari tebu tanpa
garam tambahan bahan perasa atau pewarna
* Daging segar
* Beras
* Telur
* Jagung
* Sagu
* Buah-buahan
* Sayur-sayuran
* Kedelai
* Rumah subsidi
* Buku pelajaran umum, kitab suci, buku
pelajaran agama
* Jasa pelayanan kesehatan
* Bibit/benih pertanian, perkebunan,
* Jasa pelayanan sosial
kehutanan, peternakan, atau perikanan
Jasa keuangan
* Pakan ternak
* Jasa asuransi
* Senjata, amunisi, peralatan militer
* Jasa pendidikan
* Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
* Jasa angkutan umum. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.