Pilkada Serentak

Mendagri Akui Ada Sekda-ASN tak Netral di Pilkada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengakui ada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengakui ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.

ASN yang tidak netral itu karena diajak maupun menawarkan diri salah satu paslon kepala daerah. Demikian disampaikan Tito saat mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/12).

Mulanya, Tito berbicara bahwa persoalan ASN yang tidak netral dalam Pilkada adalah hal dilematis. Masalah ini kata dia, perlu dicarikan jalan keluarnya bersama-sama.

Menurut Tito, ASN yang tidak netral dalam Pilkada itu bahkan banyak yang setingkat Sekretaris Daerah (Sekda). Banyak juga dari mereka yang menawarkan diri kepada paslon untuk membantu pemenangan.

"Karena ASN, Sekda ke bawah, mereka cenderung akan diajak, diminta mendukung paslon baik yang inkumben maupun lawannya. Tetapi saya mau menanggapinya begini Pak, tidak hanya diminta Pak. Kadang-kadang ada juga yang menyodorkan diri pak (hehehe), kepada yang kira-kira menurut dia dari survai ah ini mungkin menang," ujar Tito.

Tito menjelaskan ASN itu mendukung paslon bukan tanpa alasan. Mayoritas dari mereka meminta imbalan untuk kenaikan jabatan setelah dibantu pemenangan.

"Nah ini kemudian dia cari jalur Pak, untuk supaya ada jasanya. Supaya ada jasanya setelah itu nanti bisa tetap atau naik pangkat, naik jabatan. Nah ini sesuatu yang natural terjadi," ucap Tito seraya tertawa.

Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak tahun 2024 Kabupaten TTU 68, 21 Persen

Lebih lanjut, Tito pun menyatakan ASN yang tidak netral di daerah juga menerima resikonya sendiri. Sebab, jika kandidat yang didukung kalah, maka lawannya bisa mencopot jabatannya.

"Saya kira di pemerintahan manapun terjadi gitu ya, seperti di pemerintahan Korea, pemerintahan Malaysia sudah beberapa kali terjadi, sekarang di Suriah, ganti pemerintahan ganti orang gitu kan. Yang nggak cepet-cepet belok, kena. Yang sudah cepat belok, aman," jelasnya.

Di sisi lain, eks Kapolri itu menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya membenahi ASN yang tidak netral tersebut. Satu di antaranya dengan memperkuat regulasi.

"Apakah dengan memperkuat aturan dan setelah itu mengedepankan suatu lembaga yang bisa menjadi juri untuk memproteksi mereka entah Kemenpan RB atau BKN mungkin, supaya mereka tetap profesional melaksanakan tugasnya terlepas siapapun pemimpin politiknya," katanya.

Beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sempat menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu.

“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Menteri Rini.

Rini menjelaskan ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar.

Area kedua, yakni kerap ada 'titipan' proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik. Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye.

Baca juga: Angka Golput Pilkada Serentak 2024 Tinggi

Sementara area keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan. "Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik," ungkap Rini.

Netralitas ASN sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak boleh terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

ASN diharuskan netral untuk mencegah spekulasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi.

“ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum," jelas Menteri Rini.

Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.

“Pedoman tersebut salah satu perlindungan bagi ASN agar mudah memahami hal-hal yang tak seharusnya dilakukan,” jelas Menteri Rini. SKB tersebut juga menjadi dasar bagi ASN untuk memberikan penjelasan apabila berada dalam situasi yang berpotensi pelanggaran netralitas.

Aturan lainnya ditekankan pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; SE Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden; serta SE Menteri PANRB No. 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).

Rini mengingatkan agar seluruh ASN bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye. “ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” pungkas Menteri Rini. (tribun network/igm/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved