Pilkada Timor Tengah Utara

KPU Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih di Pilkada Timor Tengah Utara

Oleh karena itu surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTU yang dimusnahkan sebanyak 1.253 surat suara. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose pemusnahan surat suara hilang dan surat suara rusak oleh KPU Kabupaten TTU, Bawaslu Kabupaten TTU dan Forkopimda Kabupaten TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemusnahan terhadap 1.716 surat suara lebih dan surat suara rusak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pemusnahan ini berlangsung di Halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten TTU Selasa, 26 November 2024.

Ambil bagian dalam kesempatan itu Ketua KPU TTU, Petrus Uskono, S.Pd, bersama semua Komisioner KPU TTU, Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo, SE, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H. S.I.K. M.H., Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Didit Prasetyo Purwanto

Hadir juga Perwakilan Kajari TTU, Kadiv Propam Polda NTT, Kombes Pol Robert A. Sormin, S.I.K., Kaban Kesbangpol TTU, Thelemytro Kapitan, bersama sejumlah Kasubag dan staf KPU TTU.

Saat diwawancarai, Ketua KPU TTU, Petrus Uskono mengatakan, sesuai undang-undang surat suara lebih dan surat suara rusak untuk pemilihan umum kepala daerah mesti dimusnahkan.

Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Ketua Bawaslu Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Pemusnahan ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Dalam Pilkada serentak ini KPU Kabupaten TTU menerima distribusi surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur sebanyak 198.966 lembar.

Pasca dilaksanakan penyortiran, surat suara yang baik sebanyak 198.629. Sedangkan surat suara yang rusak rusak hasil penyortiran sebanyak 463. Sementara surat suara yang kurang pasca penyortiran sebanyak 337 lemba.

'Jumlah surat suara yang kurang hasil pengecekan sebelum disegel sebanyak 15, dan surat suara lebih sebanyak 188,"ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Kabupaten TTU membutuhkan sebanyak 198.966 surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTU.

Sedangkan jumlah surat suara baik pasca penyortiran sebanyak 200.047. Surat suara rusak sebanyak 172 dan surat suara lebih sebanyak 1.081.

Oleh karena itu surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTU yang dimusnahkan sebanyak 1.253 surat suara

Dengan demikian, ucap Petrus, KPU Kabupaten TTU melakukan pemusnahan terhadap 463 surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta 1253 surat suara rusak dan lebih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTU. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved