CPNS 2024
Hati-hati! 5 Hal Ini Bisa Menyebabkan Peserta Gugur SKB CPNS 2024, Termasuk Tidak Hadir Ujian CAT
Hati-hati! 5 Hal Ini bisa menyebabkan Peserta Gugur SKB CPNS 2024, termasuk tidak hadir Ujian CAT
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Tahap Seleksi Kompetensi Bidan
Berbeda dengan SKD yang hanya berbobot 40 persen, SKB CAT berbobot maksimal 60 persen untuk instansi yang tidak memberikan SKB Tambahan. CAT SKB untuk jabatan yang mensyaratkan SKB Tambahan adalah paling rendah harus berbobot 50 persen.
Karena itu, peserta disarankan untuk mempersiapkan diri secara matang menghadapi tahapan ini.
Salah satunya dengan mematuhi apa saja yang dilarang dan wajib dilakukan juga sanksi jika melanggarnya larangan itu.
Jika tidak, akibatnya bisa fatal, gugur atau gagal
Baca juga: Jadwal Pembagian Sesi Ujian CAT SKB CPNS 2024, Berikut Rinciannya dan Berkas yang Harus Dibawa
Berikut 5 Hal yang menebabkan Peserta Ggur SKB CPNS 2024 satu diantarnya Tidak Hadir Ujian CAT.
5 Hal itu termaktub dalam Tata Tertib Ujian CAT SKB CPNS 2024
Peserta terlambat hadir dari jadwal seleksi.
Peserta tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian.
Peserta tidak membawa KTP elektronik atau pengenal lain sebagaimana aturan berlaku.
Peserta tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan.
Peserta tidak sesuai dengan foto di kartu peserta.
Selengkapnya Tata Tertib Ujian CAT SKB CPNS 2024:
Baca juga: Tes SKB CAT CPNS 2024 Mulai Hari Ini,Catat,Ini Daftar Dokumen yang Wajib & Dilarang Dibawa Peserta
Tata Tertib CAT SKB CPNS 2024
Peserta harus memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam mengikuti SKB CPNS 2024. Peserta akan mendapatkan sanksi seperti tidak bisa mengikuti ujian apabila tidak patuh.
Berikut ini adalah daftar lengkap tata tertib CAT SKB CPNS 2024:
Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan CAT SKB sesuai sesi ujian.
Peserta wajib mengenakan pakain putih polos tanpa corak.
Peserta wajib menggunakan celana atau rok panjang hitam polos tanpa corak, bukan jeans.
Peserta muslimah dapat menggunakan jilbab berwarna hitam.
Peserta wajib menggunakan sepatu pantofel hitam.
Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian SKB yang diunduh melalui laman SSCASN.
Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik asli.
Peserta yang tidak memiliki KTP dapat membawa Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan dari Dukcapil atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah pejabat berwenang.
Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu).
Peserta tidak diperbolehkan membawa buku, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis, senjata api, dan sebagainya kecuali pensil kayu, KTP, dan Kartu Ujian SKB.
Sanksi Tidak Ikut CAT SKB CPNS 2024
Sanksi bagi peserta yang tidak ikut CAT SKB CPNS 2024 adalah dinyatakan tidak lolos seleksi atau gugur. Dalam pengumuman hasil SKB 2024 mendatang, status peserta bakal dinyatakan dengan keterangan Tidak Hadir (TH).
Peserta yang tidak datang SKB CPNS 2024 masih diperbolehkan untuk mendaftar sebagai pelamar dalam CPNS 2025.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Akan Membuka Rekrutmen CPNS 2025, Kapan? Simak Informasi Lengkap KemenPAN-RB
Larangan Selama CAT SKB CPNS 2024
Selain tata tertib dan hal yang menggugurkan, terdapat larangan yang harus dipatuhi peserta selama mengikuti CAT SKB CPNS 2024.
Berikut ini sejumlah larangan selama CAT SKB CPNS 2024:
Peserta dilarang membawa senjata tajam dan sebagainya.
Peserta dilarang menggunakan joki.
Peserta dilarang bertanya, berbicara, atau bekerja sama sesama peserta seleksi.
Peserta dilarang memberikan atau menerima dari atau kepada peserta lain tanpa izin panitia.
Peserta dilarang keluar ruangan ujian tanpa izin panitia.
Peserta dilarang merokok, makan, atau minum di ruang seleksi.
Peserta dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu peserta lain.
Peserta dilarang mencoret atau mengotori komputer CAT.
Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun. (*)
Ikuti berita berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.