CPNS 2024
Hati-hati! 5 Hal Ini Bisa Menyebabkan Peserta Gugur SKB CPNS 2024, Termasuk Tidak Hadir Ujian CAT
Hati-hati! 5 Hal Ini bisa menyebabkan Peserta Gugur SKB CPNS 2024, termasuk tidak hadir Ujian CAT
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Berikut ini adalah daftar lengkap tata tertib CAT SKB CPNS 2024:
Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan CAT SKB sesuai sesi ujian.
Peserta wajib mengenakan pakain putih polos tanpa corak.
Peserta wajib menggunakan celana atau rok panjang hitam polos tanpa corak, bukan jeans.
Peserta muslimah dapat menggunakan jilbab berwarna hitam.
Peserta wajib menggunakan sepatu pantofel hitam.
Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian SKB yang diunduh melalui laman SSCASN.
Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik asli.
Peserta yang tidak memiliki KTP dapat membawa Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan dari Dukcapil atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah pejabat berwenang.
Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu).
Peserta tidak diperbolehkan membawa buku, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis, senjata api, dan sebagainya kecuali pensil kayu, KTP, dan Kartu Ujian SKB.
Sanksi Tidak Ikut CAT SKB CPNS 2024
Sanksi bagi peserta yang tidak ikut CAT SKB CPNS 2024 adalah dinyatakan tidak lolos seleksi atau gugur. Dalam pengumuman hasil SKB 2024 mendatang, status peserta bakal dinyatakan dengan keterangan Tidak Hadir (TH).
Peserta yang tidak datang SKB CPNS 2024 masih diperbolehkan untuk mendaftar sebagai pelamar dalam CPNS 2025.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Akan Membuka Rekrutmen CPNS 2025, Kapan? Simak Informasi Lengkap KemenPAN-RB
Larangan Selama CAT SKB CPNS 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.