Kabar Artis

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Suami Sandra Dewi Dianggap Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Suami Dewi Sandra , Harvey Moeis  dituntut Jaksa Penunut Umum penjara 12 tahun dalam sidah dugaan kasus korupi timah

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
GRID.ID
Kolase - Sandra Dewi dan Harvey Moeis, kesaksian Sandra Dewi yang menolak nafkah dari sang suami selama 8 tahun menikah. 

POS KUPANG.COM --  Suami Sandra Dewi , Harvey Moies  dituntut Jaksa Penunut Umum penjara 12 tahun dalam sidah dugaan kasus korupi timah .

ia Harvey Moies dinilai terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Atas dasar tersebut yang kemudian jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Harvey Moeis dalam kasus tersebut.

"Hal memberatkan, terdakwa Harvey mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Tak hanya itu Jaksa juga menyebut, dalam kasus tersebut Harvey juga dianggap telah menguntungkan dirinya sendiri dengan memperoleh Rp 210 miliar.

Baca juga: Sandra Dewi Jadi Saksi yang Kedua Kalinya, Istri Harvey Moeis Hadir Bawa Koper

Adapun angka tersebut dikatakan Jaksa merupakan nominal yang telah dibagi dua oleh Harvey Moeis dan terdakwa Helena Lim dari keseluruhan nilai Rp 420 miliar.

Selain itu Harvey juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar, (kemudian) terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," pungkas Jaksa.

Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Ringankan Harvey Moeis : Banyak Menguntungkan Klien Kami

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved