Breaking News
Rabu, 6 Mei 2026

Berita NTT

Marten Harap Lolos Seleksi PPPK Pemprov NTT

Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, namun keduanya memiliki definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Tayang:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pegawai di Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT sedang beraktivitas 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Marten Liu (46), pegawai non ASN di Bappeda NTT berharap lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK lingkup Pemprov NTT

Sejak tahun 2016, Marten menghabiskan waktunya di Bappeda NTT. Total 8 tahun ia bekerja di instansi itu. Tugasnya sebagai seorang tenaga lapangan. 

Sebelumnya, ia bersama puluhan pegawai non ASN lainnya telah didata. Nama mereka dikirim Badan Kepegawaian Daerah atau BKD ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN dalam database. 

Pendataan itu karena pemerintah berencana meniadakan pegawai non ASN tahun 2025. Batas akhir penghapusan tenaga non ASN adalah sampai Desember 2024. Pemerintah menyiapkan seleksi PPPK untuk menampung tenaga non ASN itu, termasuk Marten. 

Untuk ikut dalam seleksi ini, Marten belajar. Ia hanya bermodal ijasah seadanya. Dia belajar dari siapapun termasuk melihat tips-tips di internet. Dia kemudian mendaftar pada sistem yang disiapkan. 

Setelah dinyatakan lulus administrasi, tahap selanjutnya adalah mengikuti ujian. Marten mengikuti ujian seleksi pada 5 Desember 2024 lalu di Aula Asrama Haji. Ia percaya diri mengikuti tahap itu. 

Saat mendaftar, kata dia, peserta diminta memasukkan ijasah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat keputusan atau SK pada kantor tempat ia bekerja. 

"Awalnya kirim semua SK sampai 2023, tapi cuman kemarin untuk tes mereka minta SK 2022 dan 2023 saja," kata dia, Senin 9 Desember 2024.

Pada waktu mengikuti ujian, Marten kesulitan. Sebab, selama ini ia jarang berhubungan dengan perangkat lunak seperti komputer. Apalagi sistem ujian dengan batas waktu. 

Dia sendiri memaklumi itu. Lebih dari 20 tahun ia sudah tidak lagi bersentuhan dengan komputer atau sejenisnya. Dalam kondisi semacam ini, dia tetap mengikuti ketentuan yang ada dengan tidak tergesa-gesa. 

Marten harus berkompetisi dengan sejumlah peserta lainnya. Rata-rata peserta yang ikut, menurut dia merupakan lulusan dari perguruan tinggi atau sarjana. Berbeda dengannya yang hanya memegang ijasah SMA. 

Baca juga: SELAMAT! Tenaga Honorer Kategori Ini Jadi Prioritas Diangkat jadi PPPK 2024, Bisa Langsung Dapat NIP

"Beta sudah 20 tahun lebih tamat SMA jadi mau bagaimana. Syukur kemarin lumayan, kebanyakan dapat nilai di atas, itu sepertinya peserta dari sarjana," kata dia. 

Marten sangat menaruh harapan pada seleksi PPPK kali ini. Dia sendiri baru pertama kali mengikuti seleksi semacam ini. Dia sepakat dengan janji pemerintah untuk meniadakan tenaga non ASN, asal, kata dia, semua honorer yang ada diberi ruang lebih luas di PPPK

"Baru ikut pertama kalinya. Sangat berharap sekali bisa lolos di PPPK. Kemarin soal 135 nomor memang, syukur bisa kerja semua," kata Marten mengenang suasana ujian pada pekan lalu. 

Seorang guru di Kupang, punya cerita lain. Dia tidak ingin identitasnya diketahui. Guru perempuan itu selama ini mengajar pada sebuah sekolah negeri. Ia menjadi guru pengampu mata pelajaran agama. 

Lebih dari lima tahun ia mengabdikan dirinya sebagai seorang pengajar. Dia mendapat pembayaran dari iuran komite. Jumlahnya tidak banyak, rata-rata perbulan dia terima 3-4 ratus ribu. 

"Kadang dibayar setiap bulan, kadang tiga bulan baru bayar," kata dia, ditemui di Kupang. 

Sejak awal tahun, ia sudah ikut mendata diri sebagai seorang tenaga non ASN. Ketentuan pemerintah membuatnya harus mengikuti semua itu. Guru perempuan itu mengaku menyerahkan semua persyaratan yang diminta termasuk data diri. Ia sendiri pun sudah terdaftar dalam dapodik. 

Peluang pada seleksi PPPK ini, kata dia, harus dimanfaatkan dengan baik. Sebelumnya, ia mengikuti seleksi CPNS, termasuk seleksi yang dilakukan baru-baru ini, tapi tidak lolos. Total dua kali dia ikut dalam proses CPNS. 

"Jadi pas ada PPPK ini, memang syukur sekali. Kalau lolos lebih baik lagi," katanya. 

Guru ini mengaku tidak kesulitan selama tahapan seleksi berlangsung. Dia meminta seleksi kali ini benar-benar memprioritaskan tenaga non ASN yang selama ini sudah mengabdi lama.

Tujuannya agar membantu pemerintah untuk menyelesaikan masalah pegawai non ASN. Sisi lain, para tenaga honorer yang ada bisa mendapat kepastian dalam bekerja. 

"Kalau semua sudah jadi PPPK, kita kerja juga bisa lebih nyaman. Kalau selama ini, kita kerja macam tidak ada kepastian," kata dia. 

VA (34), tenaga non ASN di sebuah instansi pemerintah provinsi NTT, juga mengungkapkan ceritanya. VA sudah bekerja 10 tahun sebagai seorang tenaga honorer. 

VA tidak menggambarkan detail mengenai upah yang dia terima selama bekerja di kantor pemerintahan itu. Ia hanya menyebut biasanya pembayaran menggunakan APBD Provinsi. 

Keterlambatan pembayaran kerap dialami. Bahkan, hampir 8 bulan, dirinya tidak menerima kompensasi atas kerja dia. Meski begitu dia tetap berusaha untuk menunaikan tugasnya. 

Beberapa rekan kerjanya di kantor yang sama, juga mengalami hal yang sama. Pada akhir tahun atau menjelang hari raya, dia sedih karena tidak menerima tunjangan apapun. Jikapun ada, karena kebijakan dari pimpinannya. 

"Berharap bisa jadi prioritas dan lolos PPPK kali ini," katanya. 

Kabid Perencanaan Pendidikan dan Sistem Informasi Pegawai BKD NTT, Fransiskus A. Wotan, terpisah mengaku dalam seleksi PPPK tahan I ada 8 peserta yang tidak hadir. Peserta itu dinyatakan gugur. 

“Ada 8 peserta yang tidak hadir saat mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1 di Asrama Haji Oebufu,” katanya, Senin. 

Frans menjelaskan, per tanggal 9 Desember 2024, terdapat 8 peserta calon PPPK tahap I tahun 2024 lingkup Pemprov NTT yang tidak mengikuti seleksi kompetensi tersebut. 

Delapan peserta itu, satu diantaranya tak dapat mengikuti seleksi kompetensi di Asrama Haji Oebufu karena tidak mendapat tiket kapal dari Alor ke Kupang.

“Ada 8 peserta yang tidak hadir ini, 7 diantarnya tidak ada informasi apa pun. Sementara satu lainnya dari Kabupaten Alor itu tidak dapat tiket," katanya.

Selama proses seleksi kompetensi PPPK tahap I Pemprov NTT di Asrama Haji Oebufu pada tanggal 5-9 Desember 2024, terdapat 4.753 peserta yang hadir. 

“Total jumlah yang hadir dari tanggal 5-9 Desember 2024 ini ada 4.753 peserta, seharusnya ada 4.761 peserta hanya 8 itu (peserta) tak hadir dan dinyatakan gugur," kata Frans Wotan.

Seleksi tahap I PPPK diikuti 6.574 peserta. 

Pengumuman itu disampaikan berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tertanggal 26 November 2024.

Tahap I berlangsung pada tanggal 5 - 10 Desember 2024. Terdapat empat lokasi berlangsung seleksi PPPK yakni di Asrama Haji Oebufu Kota Kupang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar Bali, Mataram Provinsi NTT, dan Provinsi Gorontalo. 

“Titik lokasi ada 4 yaitu di Asrama Haji Oebufu Kota Kupang, BKN Denpasar 2 peserta, Mataram 7 peserta dan Gorontalo 1 peserta. Untuk titik lokasi Kupang ada 6.563 peserta yang ikut”ujar Kepala BKD Provinsi NTT," kata Kepala BKD NTT, Yosef Rasi.

Yos mengatakan, peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I lingkup Pemprov NTT sebanyak 6.574 peserta, terdiri dari tenaga guru sebanyak 3.293 orang, tenaga teknis 2.926 peserta dan tenaga kesehatan terdapat 345 peserta. 

”Jumlah total peserta 6.574 peserta dengan rincian tenaga guru ada 3.293 orang, tenaga teknis 2.926 orang dan tenaga kesehatan 345 orang. Guru P1 ada 1 orang tanpa test karena sudah lulus pada seleksi tahun 2021 yang belum memiliki formasi," ujarnya.

Yos menegaskan, khusus untuk seleksi di Asrama Haji Oebufu Kota Kupang, seluruh peserta diwajibkan untuk hadir dan mengikuti seleksi kompetensi yang akan berlangsung di Asrama Haji Oebufu Kota Kupang.

“Sehari 4 sesi dan pada setiap sesi ada 500 peserta. Semuanya harus datang ke Kupang. Peserta sebagian besar sudah berada di Kupang. Ini masa depan mereka harus di pertaruhkan dengan tujuan mendapatkan hasil yang baik," ujarnya.

Perbedaan PNS dan PPPK

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, dituliskan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Sebelum diangkat menjadi PNS, seseorang harus menjadi CPNS terlebih dahulu, dengan mengikuti setiap tahapan seleksi hingga dinyatakan lolos sebagai CPNS.

Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, namun keduanya memiliki definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ada beberapa poin manajemen PNS yang tak ada dalam manajemen PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

CPNS yang telah lolos seleksi akan diangkat menjadi PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan, yang terus berkembang setiap tahunnya, bahkan bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan PPPK, hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja, tidak memiliki jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Hal ini juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada PPPK. Baik PNS ataupun PPPK, memiliki kewajiban yang sama, namun memiliki perbedaan dari segi haknya.

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Pegawai PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Untuk PPPK, masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Dalam proses seleksinya, pegawai PNS dan PPPK mempunyai perbedaan dari segi usia pendaftar. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.

Baca juga: Simak Contoh Soal Pilihan Ganda Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024 dan Kunci Jawabannya

Terkait dengan tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara itu, tahapan seleksi PPPK terdiri dari empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved