Bansos
Cara Cek Online Pencairan Bansos PKH Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
Pencairan bantuan sosial untuk sejumlah wilayah di Indonesia dilakukan per Desember 2024.
Editor:
Ryan Nong
Syarat Penerima PKH
Untuk menjadi penerima manfaat PKH, berikut adalah persyaratannya:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.