Kamis, 7 Mei 2026

Bansos

Cara Cek Online Pencairan  Bansos PKH Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Pencairan bantuan sosial untuk sejumlah wilayah di Indonesia dilakukan per Desember 2024.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi amplop bansos untuk masyarakat penerima manfaat. 

Syarat Penerima PKH

Untuk menjadi penerima manfaat PKH, berikut adalah persyaratannya:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

Semoga bermanfaat. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved