Bansos
Cara Cek Online Pencairan Bansos PKH Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
Pencairan bantuan sosial untuk sejumlah wilayah di Indonesia dilakukan per Desember 2024.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH Tahap 4.
Pencairan bantuan sosial untuk sejumlah wilayah di Indonesia dilakukan per Desember 2024.
Adapun proses pencairan dilaksanakan melalui empat bank utama yakni BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.
Sementara untuk masyarakat yang tidak memiliki rekening bank dapat menerima bantuan melalui kantor pos setempat.
Pencairan tahap akhir tahun ini merupakan bagian dari empat tahap pencairan sepanjang 2024. Berikut jadwal lengkap daftar pencairan bantuan sosial PKH yang berlangsung dalam empat tahap.
Tahap 1: Januari-Maret 2024
Tahap 2: April-Juni 2024
Tahap 3: Juli-September 2024
Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Nominal bantuan bervariasi berdasarkan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan tertinggi dengan Rp750.000 per tahap, sementara penerima bantuan pendidikan SD mendapatkan nominal terendah Rp225.000 per tahap.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2024
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap
Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap
Pendidikan SD: Rp225.000 per tahap
Pendidikan SMP: Rp375.000 per tahap
Pendidikan SMA: Rp500.000 per tahap
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap
Proses seleksi dilakukan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjamin tepat sasaran dan akurasi penerima bantuan. Hingga akhir Desember 2024, diperkirakan ribuan keluarga akan menerima manfaat dari program PKH ini.
Cara Mengecek Status Penerima PKH
Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:
Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
Masukkan kode verifikasi yang tertera.
Klik "Cari Data" untuk melihat status Anda.
Pendampingan dan Pemberdayaan
Baca Juga: Rencana Bansos Imbas PPN 12 Persen, Cak Imin: Belum Dibahas
Syarat Penerima PKH
Untuk menjadi penerima manfaat PKH, berikut adalah persyaratannya:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.