Bansos

Cara Cek Online Pencairan  Bansos PKH Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Pencairan bantuan sosial untuk sejumlah wilayah di Indonesia dilakukan per Desember 2024.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi amplop bansos untuk masyarakat penerima manfaat. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH Tahap 4.

Pencairan bantuan sosial untuk sejumlah wilayah di Indonesia dilakukan per Desember 2024.

Adapun proses pencairan dilaksanakan melalui empat bank utama yakni BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.

Sementara untuk masyarakat yang tidak memiliki rekening bank dapat menerima bantuan melalui kantor pos setempat.

Pencairan tahap akhir tahun ini merupakan bagian dari empat tahap pencairan sepanjang 2024. Berikut jadwal lengkap daftar pencairan bantuan sosial PKH yang berlangsung dalam empat tahap.

Tahap 1: Januari-Maret 2024

Tahap 2: April-Juni 2024

Tahap 3: Juli-September 2024

Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Nominal bantuan bervariasi berdasarkan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan tertinggi dengan Rp750.000 per tahap, sementara penerima bantuan pendidikan SD mendapatkan nominal terendah Rp225.000 per tahap.

Rincian Nominal Bantuan PKH 2024

Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap
Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap
Pendidikan SD: Rp225.000 per tahap
Pendidikan SMP: Rp375.000 per tahap
Pendidikan SMA: Rp500.000 per tahap
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap

Proses seleksi dilakukan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjamin tepat sasaran dan akurasi penerima bantuan. Hingga akhir Desember 2024, diperkirakan ribuan keluarga akan menerima manfaat dari program PKH ini.

Cara Mengecek Status Penerima PKH
Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:

Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
Masukkan kode verifikasi yang tertera.
Klik "Cari Data" untuk melihat status Anda.
Pendampingan dan Pemberdayaan
Baca Juga: Rencana Bansos Imbas PPN 12 Persen, Cak Imin: Belum Dibahas

Syarat Penerima PKH

Untuk menjadi penerima manfaat PKH, berikut adalah persyaratannya:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

Semoga bermanfaat. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved