Pilkada Jakarta

Hasil Pilkada Jakarta, Saksi Ridwan Kamil-Suswono dan Saksi Dharma-Kun "Berulah"

Saksi Ridwan Kamil-Suswono memutuskan untuk walk out atau keluar dari ruang rapat pleno.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Momen saksi Ridwan Kamil-Suswono walk out dan saksi dari paslon Dharma-Kun, Anthony James menolak tanda tangan berita acara, saat rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024). 

Ketua KPU Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata mempertegas sikap dari paslon 02 untuk memastikan apakah data dan angka perolehan suara yang disebutkan cocok dengan data yang mereka terima.

Anthony mengatakan, data yang dihasilkan cocok. Meski demikian, pihaknya tetap memilih untuk tidak menandatangani berita acara karena mereka meyakini ada sejumlah kejanggalan selama proses Pilkada.

Baca juga: Keterlibatan Jokowi dan Prabowo Tak Bawa Pengaruh Signifikan di Pilkada Jakarta 2024

“Data cocok. Namun, kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani,” imbuh Anthony.

Sementara, tim dari paslon Pramono Anung dan Rano Karno tidak mempermasalahkan perolehan yang dibacakan.

Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menegaskan bahwa legitimasi penetapan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024 tidak akan terganggu meskipun saksi dari pasangan calon nomor urut 01 dan 02 memilih untuk tidak menandatangani berita acara penetapan.

“Legitimasi hari ini tidak ada masalah ya (kalau saksi tidak tanda tangan),” ujar Dody Wijaya di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).

Dody menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tanda tangan yang diperlukan untuk mengesahkan berita acara penetapan hasil rekapitulasi minimal harus ditandatangani oleh Ketua KPUD dan dua hingga tiga komisioner KPUD.

“Alhamdulillah, hari ini tujuh orang ketua dan anggota KPU, Bawaslu tingkat Jakarta, semua menandatangani. Terhadap paslon yang tidak tanda tangan kami menghormati saja,” jelas Dody.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2004 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara, Dody menegaskan bahwa rapat pleno tetap dapat dinyatakan sah meskipun saksi pasangan calon tidak hadir.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa kehadiran saksi paslon bersifat tidak wajib.

“Nah, justru sebenarnya kami menyayangkan pada saksi pasangan calon untuk walk out karena hak mereka untuk mengajukan keberatan, untuk protes atau terkait dengan mengoreksi hasil itu menjadi terhambat. Nah ini tentu, tapi apapun itu kami hormati, kalau itu bagian dari sikap pasangan calon,” tambah Dody.

Baca juga: Dody Wijaya: Hasil Pilkada Jakarta Sah, Pramono Anung – Rano Karno Unggul

Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Jakarta

  • Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara
  • Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara
  • Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara 

Rincian perolehan suara tiga paslon per wilayah:

Kepulauan Seribu

  • Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara
  • Dharma-Kun: 653 suara
  • Pramono-Rano: 7.456 suara 

Jakarta Barat

  • Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara
  • Dharma-Kun: 109.457 suara
  • Pramono-Rano: 500.738 suara 
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved