Berita Kabupaten Kupang

Tangis Keluarga Pecah Saat Saksikan Adegan Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Babau

menggunakan tangan hingga korban terjatuh di dalam got air yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Rekonstruksi adegan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian Ariel Lubalu di Kelurahan Babau. 

Kejadian tersebut kemudian dilaporkam ke Polisi dengan nomor :  LP / B /  188  / VIII / 2024 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT, tanggal 12 Agustus 2024.

Polisi lalu membekuk empat tersangka dan mereka disangkakan pasal tindak pidana Penganiayaan secara bersama mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP Subs Pasal 351  ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e  KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara .

Soal operandi para tersangka, mereka diduga  melakukan penganiayaan secara bersama dengan menggunakan tangan hingga korban terjatuh di dalam got air yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Motifnya sesuai pengakuan Kasat Reskrim adalah akibat ketersinggungan para tersangka  saat acara joget-joget dengan korban dan sehingga terjadi penganiayaan tersebut.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved